BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan kegiatan pemerintahan atau dikenal dengan Akuntansi Sektor
Publik dan perkembangan organisasi non-laba saat ini terus meningkat
sejalan dengan perkembangan kegiatan pembangunan, globalisasi, dan era
reformasi. Era reformasi membawa dampak adanya tuntutan akuntabilitas
publik (Public Accountability) dan tuntutan keterbukaan (transparency)
dalam proses pembangunan manajemen pemerintahan di Indonesia.
Akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah (agent) untuk
memberikan pertanggung jawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan
segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak
pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
pertanggung jawaban tersebut. Akuntabilitas publik dan keterbukaan
merupakan dua sisi koin yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Secara umum, Akuntansi Sektor Publik merupakan suatu mekanisme teknis
dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat
di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya.
Akuntansi Sektor Publik adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu
organisasi pemerintahan/ lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari
laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu.
Era reformasi yang terjadi di Indonesia saat ini memberikan dampak besar
terhadap independensi masing-masing daerah untuk menjalankan proses
pemerintahannya dengan diadakannya desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan adanya desentralisasi maka munculah otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem
pemerintahan. Dapat diketahui bahwa desentralisasi berhubungan dengan
otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah
untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada
campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya
desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan
daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut
dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:
-
Apa definisi atau pengertian Akuntansi Sektor Publik?
-
Apa definisi dari desentralisasi?
-
Apa definisi dari otonomi daerah?
-
Apa saja peran Akuntansi Sektor Publik (ASP) di Era Desentralisasi (Otonomi Daerah)?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen
kami yaitu Bapak Herry Krismono, S.E., M.M. dan juga untuk menambah
wawasan kami dan para pembaca mengenai pembangunan daerah. Secara garis
besar, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui definisi atau pengertian Akuntansi Sektor Publik.
- Untuk mengetahui definisi dari desentralisasi.
- Untuk mengetahui definisi dari otonomi daerah.
- Untuk memahami peran Akuntansi Sektor Publik (ASP) di Era Desentralisasi (Otonomi Daerah).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Publik (ASP) memiliki kaitan yang erat dengan penerapan
dan perlakuan akutansi pada domain public. Domain public sendiri
memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor
swasta. Secara kelembagaan, domain public antara lain berupa
badan-badan pemerintahan (pusat dan daerah), BUMN dan BUMD, yayasan,
organisasi, politik, LSM, Universitas dan organisasi nirlaba lainnya.
Istilah sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam, hal ini
merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap
disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara pandang
dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi, sektor
publik dapat dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya
berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik
dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan saat ini, maka Akuntansi Sektor Publik
didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang
diterapkan untuk pengelolaan dana masyarakat di lembagalembaga tinggi
negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama
sektor publik dan swasta.
Tujuan dari adanya Akuntansi Sektor Publik adalah untuk memberikan
informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan
ekonomis atas alokasi suatu sumber daya yang dipercayakan kepada
organisasi(terkait dengan pengendalian manajemen) dan untuk memberikan
informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan
tanggung jawab secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber
daya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah
untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan
penggunaan dana public (terkait dengan akuntabilitas).
2.2 Definisi Desentralisasi
Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan pembuatan keputusan
secara meluas kepada tingkatan tingkatan yang lebih rendah. Keuntungan
desentralisasi adalah sama dengan delegasi, yaitu mengurangi beban
atasan dalam suatu tugas pekerjan yang berat atau tidak dapat dikerjakan
sendiri.
Dalam pemerintahan, desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah
tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam
kerangka NKRI. Dengan adanya desentralisasi maka munculah otonomi bagi
suatu pemerintahan daerah. Desentralisai ini membawa dampak positif pada
pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara, agar
daerah tersebut bisa mandiri dan memajukan pembangunan nasional.
2.3 Definisi Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan dari adanya era reformasi dan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
-
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
-
Pengembangan kehidupan demokrasi
-
Keadilan nasional
-
Pemerataan wilayah daerah
-
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
-
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
-
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
2.4 Peran Akuntansi Sektor Publik (ASP) di Era Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Akuntansi Sektor Publik sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah.
Keleluasaan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah berdampak pada pengelolaan sektor publik yang dikelola dan
dipertanggung jawabkan secara langsung oleh daerah otonom. Tujuan adanya
otonomi daerah adalah untuk memperbaiki alokasi sumber daya produktif
melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat
pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling
lengkap. Otonomi daerah yang dilakukan melalui desentralisasi tersebut
memiliki 2 (dua) manfaat, yaitu:
-
Mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan krativitas masyarakat dalam pembangunan
-
Mendorong pemerataan hasilnya.
Akuntansi Sektor Publik merupakan rangkaian proses yang hampir sama
dengan akuntansi pada umumnya, hanya saja tuntutan akuntabilitas dan
transparasi kepada publik sangat ditekankan pada pelaporannya. Selain
ditujukan kepada manajemen dalam kaitannya untuk mengambil keputusan,
akuntansi sektor publik sangat ditekankan kepada tujuan pelaporannya.
Sektor publik bekerja bersama dengan rakyat, mereka menggunakan uang
rakyat dalam menjalankan aktivitasnya. Maka sudah sewajarnya jika
masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui kinerjanya. Laporan keuangan
harus disediakan dan mudah diakses oleh masyarakat, agar masyarakat
sebagai pemilik dana tahu aliran dana yang digunakan.
Meskipun ada otonomi daerah, pemerintah pusat wajib mengetahui semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah (sektor publik) dan juga
sebagai pertanggung jawaban yang utama adalah kepada masyarakat sebagai
pemilik dana, maka sektor publik dituntut dengan akuntabilitas laporan
keuangannya kepada pihak terkait untuk melaporkan laporan keuangannya
kepada masyarakat secara jelas dan mudah. Secara singkat antara otonomi
daerah dan akuntansi sektor publik memiliki kesamaan yaitu sama-sama
bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan otonomi daerah, letak fungsinya adalah sebagai
penjembatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola
pemerintahannya. Dengan adanya pelimpahan kekuasaan ini pemerintah
daerah hanya berfokus pada daerahnya dan lingkup tata kelolanya semakin
sempit. Maka secara logis dapat dikatakan bahwa pemerintah akan semakin
mudah dalam mempertanggung jawabkan laporan keuangannya dan masyarakat
pun akan semakin mudah dalam menilai kinerja sektor publik.
Ketika dikaitkan antara akuntansi sektor publik dan otonomi daerah maka
otonomi daerah memecah akuntansi sektor publik menjadi pelaporan
keuangan di daerah-daerah otonom. Sehingga sebenarnya tingkat
akuntabilitas sektor publik dapat lebih ditingkatkan karena memang
jangkauan pertanggungjawabannya lebih sempit. Singkatnya otonomi daerah
lebih memberikan kemudahan kepada aparat sektor publik dalam
menyampaikan laporan keuangannya kepada masyarakat.
Adapun fungsi Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut
1. Fungsi Umum:
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang
kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan
atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka
mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga
kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh
pemerintah.
2. Fungsi Khusus:
-
Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai
apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
-
Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, khususnya dari segi ukuran finansial.
-
Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang
berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan
pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
-
Mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Berikut ini adalah peranan penting atau manfaat dari Akuntansi Sektor Publik bagi organisasi:
-
Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang
terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan
tujuan serta sasaran organisasi.
-
Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
-
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Di dalam Akuntansi Sektor Publik, diperlukan adanya akuntansi manajemen
yang baik. Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor
publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal
kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian
organisasi. Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik
meliputi:
-
Perencanaan strategic
-
Pemberian informasi biaya
-
Penilaian investasi
-
Penganggaran
-
Penentuan biaya pelayanan (cost of service) dan penentuan tarif pelayanan (charging for service)
-
Penilaian kinerja
Inti akuntansi manajemen adalah perencanaan dan pengendalian dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi
Perencanaan merupakan cara organisasi menertapkan tujuan dan sasaran
organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya strategik,
taktis dan melibatkan aspek operasional. Dalam hal perencanaan
oprganisasi akuntansi menejemen berperan dalam pemberian informasi
historis dan prospektif untuk menfasilitasi perencanaan.
Dalam organisasi sektor publik, lingkungan yang mempengaruhi sangat
heterogen. Faktor politik dan ekonomi sangat dominan dalam mempengaruhi
tingkat kestabilan organisasi. Informasi akuntansi diperlukan untuk
membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai kejadian ekonomi yang
akan datang diakitkan dengan keadaan ekonomi dan politik saat ini.
2. Akuntansi Sebagai Alat Pengendali Organisasi
Untuk menjamin bahwa strategi untuk mencapai tujuan organisasi
dijalankan secara ekonomis, efisien dan efektif, maka diperlukan suatu
sistem pengendalian yang efektif. Pola pengendalian tiap organisasi
berbeda-beda tergantung pada jenis dan karakteristik organisasi. Untuk
organisasi sektor publik karena sifatnya tidak mengejar laba serta
adanya pengaruh politik yang besar, maka alat pengendalinya lebih banyak
berupa peraturan birokrasi. Terkait dengan pengukuran kinerja terutama
pengukuran ekonomi, efisiensi dan efektivitas (value for money),
akuntansi manajemen memiliki peran utama dalam pengendalian organisasi
yaitu mengkuantifikasi keseluruhan kinerja terutama dalam ukuran
moneter.
Fungsi utama informasi akuntansi pada dasarnya adalah pengendalian.
Informasi akuntansi merupakan pengendalian yang vital bagi organisasi
karena akuntansi memberikan informasi yang bersifat kuantitatif.
Informasi akunatnsi umumnya disampaikan dalam bentuk ukuran finansial,
sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengintergrasian informasi dari
tiap-tiap unit organisasi yang pada akhirnya membentuk gambaran kinerja
organisasi secara keseluruhan. Lebih lanjut informasi akuntansi
memungkinkan bagi organisasi untuk mengintegrasikan aktivitas
organisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan pada BAB sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa
Akuntansi Sektor Publik merupakan rangkaian proses yang hampir sama
dengan akuntansi pada umumnya, hanya saja tuntutan akuntabilitas dan
transparasi kepada publik sangat ditekankan pada pelaporannya. Adanya
Otonomi daerah yang dilakukan melalui desentralisasi memiliki 2 (dua)
manfaat, yaitu:
-
a. Mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan krativitas masyarakat dalam pembangunan
-
b. Mendorong pemerataan hasilnya.
Peranan penting dari Akuntansi Sektor Publik bagi organisasi adalah sebagi berikut:
-
Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang
terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan
tujuan serta sasaran organisasi.
-
Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
-
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
3.2 Saran-saran
-
Otonomi daerah merupakan kesempatan bagi daerah untuk menunjukkan
kemampuan dan potensi daerahnya masing-masing, oleh karena itu,
pemerintah daerah harus bekerja maksimal untuk memajukan daerahnya demi
terciptanya kesejahteraan masyarakat.
-
Pengawasan pada daerah perlu ditingkatkan lagi agar daerah otonom tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
-
Pemerintah daerah perlu meningkatkan pendidikan akuntansi bagi para
aparatnya, dalam rangka peningkatan proses akuntabilitas publik.