lukman blog

blog untuk tempat berbagi ilmu pengetahuan

lukman blog

blog untuk membagi tempat - tempat yang bagus untuk liburan

lukman blog

blog untuk tempat shering ilmu internet

lukman blog

blog untuk membagi bisnis internet

lukman blog

tempat berbagi, mencari ilmu, membagi rezeki dan mencari uang

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll  diperhitungkan.
Pada perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar

Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2  juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.
No.
Keterangan
Rp
1 Penghasilan Kotor
2.000.000.000
2 Kredit Pajak PPh 21
10.000.000
3 Kredit Pajak PPh 23
2.000.000
4 Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
20.000.000
5 Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
8.000.000


Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar

Bagaimana kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan perhitungan pajaknya juga berbeda.
Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.
No.
Keterangan
Rp
1 Penghasilan Kotor
10.000.000.000
2 Pengeluaran (Biaya)
7.000.000.000
3 Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
3.000.000.000
4 Kredit Pajak PPh 21
200.000.000
5 Kredit Pajak PPh 23
100.000.000
6 Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
570.000.000
7 Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
270.000.000


Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar

Bagaimana kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan bruto  di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Misalkan PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.
No.
Keterangan
Rp
1 Penghasilan Kotor
70.000.000.000
2 Pengeluaran (Biaya)
42.000.000.000
3 Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
28.000.000.000
4 Kredit Pajak PPh 21
2.000.000.000
5 Kredit Pajak PPh 23
1.000.000.000
6 Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
7.000.000.000
7 Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
4.000.000.000

Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha Anda. 

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha?

Berapa tarif pajak penghasilan badan usaha? Bila Anda menanyakan ini, jawabannya ada pada:
  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda. Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross income' badan usaha Anda.
Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Bila disajikan dalam bentuk tabel, inilah ringkasan tarif pajak penghasilan untuk badan usaha.

Tabel Tarif Pajak Penghasilan untuk
Badan Usaha

Penghasilan Kotor (Peredaran Bruto) (Rp)
Tarif Pajak
Kurang dari Rp4.8 Miliar
1% x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto)
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
{0.25 - (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp50 Miliar
25% x PKP
Sebelum Anda menentukan besar pajak badan usaha Anda, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak.
Menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, UU No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena Pajak adalah 'gross income' kurang biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan kotor badan usaha. Dengan kata lain, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan kotor kurang biaya yang dikeluarkan. Penghasialan kotor adalah seluruh hasil dari penjualan dari produk dan jasa Anda termasuk bunga uang yang diperoleh dari bank atau apa saja yang sifatnya penghasilan.
Sedangkan biaya adalah semua biaya yang Anda keluarkan untuk menghasilkan penghasilan kotor Anda.  Ini termasuk gaji karyawan Anda, sewa gedung, telepon, internet, air listrik, dan juga biaya-biaya atas jasa yang Anda gunakan dari pihak lain. Semua yang termasuk pengeluaran  masuk ke dalam biaya.
Bila Anda kurangkan biaya dari penghasilan kotor Anda- itulah Penghasilan Kena Pajak Anda.
Setelah Anda mendapatkan angka pengahasilan kena pajak ini, barulah Anda dapat menghitung berapa besar dari pajak badan usaha Anda. Anda menggunakan besar tarif yang saya sebutkan di atas.

Wisata Alam Kalibiru Kulon Progo Yogjakarta

1.     Spot Foto Pohon
Ada 3 spot foto pohon di kalibiru dengan latar belakang danau/waduk sermo.
2.  Permainan High Ropes Game
HRG
3.  Pondok Penginapan dan Joglo Peremuan untuk berbagai kegiatan baik kelompok maupun keluarga.
Pondok Kalibiru
4.  Menikmati pesona alam pegunungan dengan panorama perbukitan menoreh, laut selatan, menikmati sunrise dan sunset, outbound dll.





Kalibiru merupakan tempat wisata yang sangat cocok untuk melepaskan penat dan bersantai, di sana terdapat berbagai wahana permainan yang bisa memacu adrenalin, gak bakalan nyesal deh kalau ke sana apalagi pas sore menjelang malam terdapat banyak lokasi foto dengan panorama keindahan alam sebagai latar belakang nya sangat menakjubkan dan bagus...
untuk memasuki tempat ini gak butuh dana yang terlalu banyak kok cukup dengan Rp 5000 untuk hari biasa dan Rp10.000 untuk hari libur.
jadi tunggu apalagi kalau ada waktu luang atau ingin mencari tempat wisata yang bagus dan gak terlalu merogoh kantong datang aja ke sini di jamin gak bakalan nyesal.