PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN



PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
LANDASAN HUKUM :
- psl 29 UU KUP tentang pemeriksaan
- psl 29AUU KUP tentang pemeriksaan tbk
- psl 30 UU KUP tentang penyegelan
- psl 31 UU KUP tentang tata cara pemeriksaan
- PMK 198/PMK.03/07 tentang penyegelan
- PMK 199/PMK.03/07 tentang tata cara pemeriksan
- PP 80 thn 07 tentang hak dan kewajiban WP
- SE-10/PJ.04?2008 kebijakan pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP
- PER 19 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan lapangan
- PER 20 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan kantor
- PER 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP


A. Pengertian Pemeriksaan
            Pemeriksaan pajak merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh fiskus. Landasan dari pemeriksaan pajak adalah Undang-undang no 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 (sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ). Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak yang telah memiliki tanda pengenal pemeriksa serta dilengkapi surat perintah pemeriksaan yang harus diperlihatkan kepada wajib pajak yang akan diperiksa. pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah
            “ serangkaian keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan


*AWAL PROSES PEMERIKSAAN
1.kpala kntor KPP mmbrikan usulan pemeriksaan/ daftar n0rmatif kpd KANWIL
2. kanwil mmbrikan LP2 (lembar penugasan pmeriksan) kpd Kpala KPP
3. Kpala KPP membuat n0ta dinas dan menunjuk tim pemeriksa.
4. n0ta dinas dgunakan oleh tim pmeriksa sbg dasar persiapan n prencanan pmeriksaan
5. kpla KPP menerbitkan SP2 (surat perintah pemeriksan) dan dgunakan oleh tim pemeriksa sbg dasar melaksnakan pmeriksaan pajak.

B. Sasaran Pemeriksaan
            Yang menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah :
  1. Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
  2. Kesalahan hitung
  3. Penggelapan secara khusus dari penghasilan
  4. Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.




C.TujuanPemeriksaan
Mengapa Dilakukan Pemeriksaan ?, Itu karena amanat UU ( psl 29 UU KUP )
            Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil bahwa tujuan dari pemeriksaan ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberi kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak. Dalam tujuan ini,pemeriksaan dilakukan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
  3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
  4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Ada indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.

2.       Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
      perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut :
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
  2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  11. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

D. Ruang Lingkup Pemeriksaan
      - jenis pajak
         terbagi pada : single tax, beberapa jenis pajak, dan all tax
      - periode pmbukuan
            terbagi pada : 1masa, bbrp masa, bgian thn, thn pajak

E. Jenis Pemeriksaan
Berdasarkan dengan tujuan di atas, pelaksanaan pemeriksaan perpajakan terbagi menjadi 2 jenis pemeriksaan, yaitu sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan atas suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau tujuan lain yang dilakukan di tempat wajib pajak. Pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan dapat dengan cara pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana. Pemeriksaan lengkap terhadap wajib pajak dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya sedangkan pemeriksaan sederhana dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan dalam jangka waktu tempat bulan dan dapat diperpanjang paling lama delapan bulan yang dihitung sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal  Laporan Hasil Pemeriksaan.



  1. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan kantor dilakukan atas suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini hanya dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana.
Pemeriksaan kantor dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan yang dihitung sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal  Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dari perbedaan ruang lingkup pemeriksaan di atas berpengaruh pada jangka waktu penyelesaianya. Untuk pemeriksaan lengkap, harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan dan dapat diperpanjang paling lama delapan bulan. Untuk pemeriksaan sederhana harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan. Sedangkan pemeriksaan kantor yang dilakukan secara sederhana harus diselesaikan dalam jangka waktu empat minggu dan dapat diperpanjang paling lama enam minggu.
      Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan kantor yang dilakukan ternyata ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaanya ditingkatkan menjadi pemeriksaan lapangan, sedangkan apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi unsur transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam serta waktu yang lebih lama, pemeriksaanya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, akan tetapi jangka waktu dua tahun tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan surat pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


*Sebenarnya seluruh pemeriksaan di lakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Hanya beberapa pemeriksaan saja yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor. contoh pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan terhadap badan/perusahaan go public yang laporan keuangan nya WTP ( wajar tanpa pengucualian )





 F. Jangka Waktu Pemeriksaan
       1. Pemeriksaan Menguji Kepatuhan
            - Pemeriksaan lapangan 4bln sjak SP2 trbit, dpt dprpanjang 8bln
            - Pmeriksaan kantor 
3bln sjak SP2 trbit, dpt diperpanjang 6 bln
       2. Tujuan LAIN
             - Pemeriksaan lapangan 2bln sjak SP2 trbit, dpt dprpanjan 4bln
             - Pemeriksaan kantor 7hri sjk WP hrs dtg dpt dprpanjang 14 hari
           * jika ad indikasi transfer pricing plg lama 2thn

G. Kriteria Pemeriksaan
Ada dua Kriteria yaitu  rutin dan khusus
  H. Pedoman Pemeriksaan, Norma Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
      1. Pedoman Pemeriksaan
      Dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak harus mengetahui pedoman pelaksanaan pemeriksaan pajak yang meliputi tiga hal yaitu :
      a. Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak
  • Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak.
  • Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa juga harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
  • Menggunakan keahlianya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak.
  • Menuangkan hasil pemeriksaan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pajak (LPP)

  1. Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
   ·         Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.
·         Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan.
·         Pendapat dan kesimpulan pemeriksa pajak harus didasarkan pada temuan yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak
  • Laporan pemeriksaan pajak (LPP) disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, kesimpulan pemeriksa pajak  yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang memuat pola pengungkapan informasi lain yang terkait.
  • LPP yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan surat pemberitahuan harus memperhatikan kertas kerja pemeriksaan (KKP), antara lain mengenai berbagai factor perbandingan, nilai absolute dari penyimpangan, sifat dari penyimpangan, petunjuk atau temuan adanya penyimpangan, pengaruh penyimpangan dan hubungan adanya permasalahan lainya.
  • LPP harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan.


I. Norma Pemeriksaan
1. Norma Pemeriksa Pajak
a.         Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya.
b.        Petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
c.         Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
d.        Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP).
e.         Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan yang berbeda dengan surat pemberitahuan untuk ditanggapi wajib pajak.
f.         Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama tujuh hari sejak selesainya pemeriksaan.
g.        Pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak mendapat informasi yang diberitahukan wajib pajak terhadap pemeriksa.
h.        Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.









  1. Norma Pemeriksaan berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan
a.              Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau beberapa orang pemeriksa.
b.             Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, atau di kantor wajib pajak, atau di kantor lainya, atau di tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
c.              Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
d.             Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
e.              Laporan pemeriksaan pajak disusun berdasarkan KKP
f.              Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui oleh wajib pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan atau kuasanya.
g.             Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan.
h.             Berdasarkan LPP diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecualu pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidkan.

  1. Norma Pemeriksaan Berkaitan dengan Wajib Pajak
a.              Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.             Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
c.              Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.
d.             Dalam hal pemeriksaan lapangan, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan dan tanda pengenal pemeriksa.
e.              Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan  pemeriksaan.
f.              Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
g.             Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berberda antara hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan.
h.             Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya.
i.               Dalam hal pemeriksaan lengkap, Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tidak atau tidak seluruhnya disetujui.

J. Pelaksanaan Pemeriksaan
            Dalam pelaksanaan pemeriksaan, keputusan menteri keuangan no 100/PMK.03/2007 juga telah menetapkan adanya wewenang pemeriksa pajak baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :

                     1.       Wewenang Pemerisa Pajak dalam Melakukan Pemeriksaan Lapangan
  1. Memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengelola data lainya.
  2. Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
  3. Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
  4. Apabila wajib pajak tidak menginjinkanya, maka pemeriksa berhak melakukan penyegelan terhadap hal-hal di atas.
  5.  Melakukan penyegelan tempat atau ruangan apabila Wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan.
  6. Meminta keterangan dan atau darta yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa
  1. Wewenang Pemeriksa Pajak Dalam Melakukan Pemeriksaan Kantor
a.       Memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatab wajib pajak.
b.      Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
c.       Meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang
d.      Mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan merupakan tahap sebelum proses penyidikan. Apabila di dalam pemeriksaan didapatkan kejanggalan-kejanggalan maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.








II. Penyidikan Pajak

       A. Pengertian
Menurut undang-undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan adalah sebagai berikut :

“Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.




      B. Tujuan Penyidikan
Berdasarkan pengertuan di atas sangat jelas dapat kita simpulkan bahwa tujuan utama dari dilakukanya proses penyidikan adalah untuk menemukan tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Dengan dilakukanya penyidikan, barang bukti untuk menemukan tersangka diharapkan dapat ditemukan untuk kemudian segera menjadi dasar dalam menetapkan tersangka


      C. Pihak yang Melakukan Penyidikan
Dalam Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pihak yang berwenang untuk melakukan proses penyidikan adalah  Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
2.      Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan   
sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
4.      Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan.
5.      Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6.      Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
7.      Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
8.      Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang
Perpajakan.
9.      Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
10.  Menghentikan penyidikan;dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Dalam melaksanakan proses penyidikan, penyidik memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apabila diperlukan, penyidik juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain demi kelancaran proses penyidikan.







      D. Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana dimaksudkan agar dalam proses penyidikan terdapat kepastisan hukum yang jelas. Ketentuan pidana tersebut, sesuai dengan pasal 41B Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan bebunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak
 pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Sementara itu, apabila tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini melakukan korupsi), maka pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan tindak korupsi tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

E. Penghentian Pelaksanaan Penyidikan
Sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, wewenang untuk menghentikan proses penyidikan dimilki oleh Menteri Keuangan. Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan, maka Menteri Keuangan dapat meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penyidikan. Selanjutnya, Jaksa Agung dapat melakukan pengehentian penyidikan sesuai dengan yang diminta oleh menteri keuangan paling lama enam bulan setelah Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaanya.