PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN
LANDASAN HUKUM :
-
psl 29 UU KUP tentang pemeriksaan
-
psl 29AUU KUP tentang pemeriksaan tbk
-
psl 30 UU KUP tentang penyegelan
-
psl 31 UU KUP tentang tata cara pemeriksaan
-
PMK 198/PMK.03/07 tentang penyegelan
-
PMK 199/PMK.03/07 tentang tata cara pemeriksan
-
PP 80 thn 07 tentang hak dan kewajiban WP
-
SE-10/PJ.04?2008 kebijakan pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP
-
PER 19 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan lapangan
-
PER 20 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan kantor
-
PER 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP
A. Pengertian
Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak merupakan salah
satu hak yang dimiliki oleh fiskus. Landasan dari pemeriksaan pajak adalah
Undang-undang no 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007
(sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ). Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa
pajak yang telah memiliki tanda pengenal pemeriksa serta dilengkapi surat
perintah pemeriksaan yang harus diperlihatkan kepada wajib pajak yang akan
diperiksa. pasal
1 angka 25 menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah
“ serangkaian
keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra
objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji
kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan”
*AWAL
PROSES PEMERIKSAAN
1.kpala
kntor KPP mmbrikan usulan pemeriksaan/ daftar n0rmatif kpd KANWIL
2.
kanwil mmbrikan LP2 (lembar penugasan pmeriksan) kpd Kpala KPP
3.
Kpala KPP membuat n0ta dinas dan menunjuk tim pemeriksa.
4.
n0ta dinas dgunakan oleh tim pmeriksa sbg dasar persiapan n prencanan
pmeriksaan
5.
kpla KPP menerbitkan SP2 (surat perintah pemeriksan) dan dgunakan oleh tim
pemeriksa sbg dasar melaksnakan pmeriksaan pajak.
B. Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah :
- Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
- Kesalahan hitung
- Penggelapan secara khusus dari penghasilan
- Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
C.TujuanPemeriksaan
Mengapa Dilakukan Pemeriksaan ?, Itu karena amanat UU ( psl 29 UU KUP )
Mengapa Dilakukan Pemeriksaan ?, Itu karena amanat UU ( psl 29 UU KUP )
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil bahwa tujuan dari
pemeriksaan ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
- Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberi kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak. Dalam tujuan ini,pemeriksaan dilakukan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
- Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Ada indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.
2.
Untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan, yaitu sebagai berikut :
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan.
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
- Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
- Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
D. Ruang Lingkup Pemeriksaan
- jenis pajak
terbagi pada : single tax, beberapa jenis pajak, dan all
tax
- periode pmbukuan
terbagi pada : 1masa, bbrp masa, bgian
thn, thn pajak
E. Jenis Pemeriksaan
Berdasarkan dengan tujuan di atas, pelaksanaan pemeriksaan
perpajakan terbagi menjadi 2 jenis pemeriksaan, yaitu sebagai berikut :
- Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan atas suatu jenis pajak atau
seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan
atau tujuan lain yang dilakukan di tempat wajib pajak. Pemeriksaan lapangan ini
dilaksanakan dapat dengan cara pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana.
Pemeriksaan lengkap terhadap wajib pajak dilakukan dengan menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya
sedangkan pemeriksaan sederhana dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik
pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang
lingkup pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan dalam jangka waktu
tempat bulan dan dapat diperpanjang paling lama delapan bulan yang dihitung
sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan
kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan kantor dilakukan atas suatu jenis pajak tertentu
baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor
direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini hanya dapat dilaksanakan dengan
pemeriksaan sederhana.
Pemeriksaan kantor dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga
bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan yang dihitung sejak Wajib
Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai
dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dari perbedaan ruang lingkup pemeriksaan di atas berpengaruh
pada jangka waktu penyelesaianya. Untuk pemeriksaan lengkap, harus diselesaikan
dalam jangka waktu dua bulan dan dapat diperpanjang paling lama delapan bulan.
Untuk pemeriksaan sederhana harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan
dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan. Sedangkan pemeriksaan kantor yang
dilakukan secara sederhana harus diselesaikan dalam jangka waktu empat minggu
dan dapat diperpanjang paling lama enam minggu.
Apabila dalam pelaksanaan
pemeriksaan kantor yang dilakukan ternyata ditemukan indikasi adanya transaksi
yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaanya ditingkatkan
menjadi pemeriksaan lapangan, sedangkan apabila dalam pemeriksaan lapangan
ditemukan indikasi unsur transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang
lebih mendalam serta waktu yang lebih lama, pemeriksaanya dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama dua tahun, akan tetapi jangka waktu dua tahun tersebut
tidak berlaku apabila pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan surat
pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak.
*Sebenarnya seluruh pemeriksaan di lakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Hanya beberapa pemeriksaan saja yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor. contoh pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan terhadap badan/perusahaan go public yang laporan keuangan nya WTP ( wajar tanpa pengucualian )
*Sebenarnya seluruh pemeriksaan di lakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Hanya beberapa pemeriksaan saja yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor. contoh pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan terhadap badan/perusahaan go public yang laporan keuangan nya WTP ( wajar tanpa pengucualian )
F. Jangka Waktu Pemeriksaan
1.
Pemeriksaan Menguji Kepatuhan
- Pemeriksaan lapangan 4bln sjak SP2 trbit, dpt
dprpanjang 8bln
- Pmeriksaan kantor
3bln sjak SP2 trbit, dpt diperpanjang 6
bln
2. Tujuan LAIN
- Pemeriksaan lapangan 2bln sjak SP2 trbit, dpt
dprpanjan 4bln
- Pemeriksaan kantor 7hri sjk WP hrs dtg dpt
dprpanjang 14 hari
* jika ad indikasi transfer pricing plg lama 2thn
G. Kriteria Pemeriksaan
Ada dua Kriteria yaitu rutin dan
khusus
H. Pedoman Pemeriksaan,
Norma Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
1. Pedoman Pemeriksaan
Dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak harus mengetahui pedoman
pelaksanaan pemeriksaan pajak yang meliputi tiga hal yaitu :
a. Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak
- Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak.
- Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa juga harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
- Menggunakan keahlianya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak.
- Menuangkan hasil pemeriksaan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pajak (LPP)
- Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
· Pelaksanaan pemeriksaan harus
didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan
mendapat pengawasan yang seksama.
· Luas pemeriksaan ditentukan
berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan
data pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan.
· Pendapat dan kesimpulan pemeriksa
pajak harus didasarkan pada temuan yang kuat dan berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak
- Laporan pemeriksaan pajak (LPP) disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, kesimpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang memuat pola pengungkapan informasi lain yang terkait.
- LPP yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan surat pemberitahuan harus memperhatikan kertas kerja pemeriksaan (KKP), antara lain mengenai berbagai factor perbandingan, nilai absolute dari penyimpangan, sifat dari penyimpangan, petunjuk atau temuan adanya penyimpangan, pengaruh penyimpangan dan hubungan adanya permasalahan lainya.
- LPP harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
I. Norma Pemeriksaan
1. Norma Pemeriksa Pajak
a.
Pemeriksaan
dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya.
b.
Petugas
pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat
Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang
diperiksa.
c.
Petugas
pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
d.
Pemeriksa
pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP).
e.
Pemeriksa
pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil
pemeriksaan yang berbeda dengan surat pemberitahuan untuk ditanggapi wajib
pajak.
f.
Pemeriksa
pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung
lainya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama tujuh hari sejak selesainya
pemeriksaan.
g.
Pemeriksa
pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak mendapat
informasi yang diberitahukan wajib pajak terhadap pemeriksa.
h.
Petugas
pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Norma Pemeriksaan berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan
a.
Pemeriksaan
dapat dilakukan oleh seorang atau beberapa orang pemeriksa.
b.
Pemeriksaan
dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, atau di kantor wajib pajak,
atau di kantor lainya, atau di tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang
ditentukan oleh Dirjen Pajak.
c.
Pemeriksaan
dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di
luar jam kerja.
d.
Hasil
pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
e.
Laporan
pemeriksaan pajak disusun berdasarkan KKP
f.
Hasil
pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui oleh wajib pajak atau kuasanya,
dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh
wajib pajak yang bersangkutan atau kuasanya.
g.
Terhadap
temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya
disetujui oleh wajib pajak dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan.
h.
Berdasarkan
LPP diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecualu
pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidkan.
- Norma Pemeriksaan Berkaitan dengan Wajib Pajak
a.
Wajib
Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau
mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak.
b.
Wajib
Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada
pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan
dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan
usaha Wajib Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di
tempat-tempat tersebut.
c.
Dalam
hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen
lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan
tertulis dan/atau keterangan lisan.
d.
Dalam
hal pemeriksaan lapangan, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak
untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan dan tanda pengenal pemeriksa.
e.
Wajib
pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang
maksud dan tujuan pemeriksaan.
f.
Dalam
hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang
menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
g.
Wajib
pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak rincian yang berkenaan dengan
hal-hal yang berberda antara hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan.
h.
Wajib
pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila
seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya.
i.
Dalam
hal pemeriksaan lengkap, Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita
acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tidak atau tidak seluruhnya
disetujui.
J.
Pelaksanaan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan pemeriksaan,
keputusan menteri keuangan no 100/PMK.03/2007 juga telah menetapkan adanya
wewenang pemeriksa pajak baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.
Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Wewenang
Pemerisa Pajak dalam Melakukan Pemeriksaan Lapangan
- Memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengelola data lainya.
- Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
- Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
- Apabila wajib pajak tidak menginjinkanya, maka pemeriksa berhak melakukan penyegelan terhadap hal-hal di atas.
- Melakukan penyegelan tempat atau ruangan apabila Wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan.
- Meminta keterangan dan atau darta yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa
- Wewenang Pemeriksa Pajak Dalam Melakukan Pemeriksaan Kantor
a. Memeriksa dan atau meminjam
buku-buku dan catatan-catatab wajib pajak.
b. Meminta keterangan lisan dan atau
tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
c. Meminta keterangan dan atau data
yang diperlukan dari pihak ketiga yang
d. Mempunyai hubungan dengan wajib
pajak yang diperiksa.
Pemeriksaan
merupakan tahap sebelum proses penyidikan. Apabila di dalam pemeriksaan
didapatkan kejanggalan-kejanggalan maka akan ditindaklanjuti dengan proses
penyidikan.
II. Penyidikan Pajak
A. Pengertian
Menurut undang-undang no 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan adalah
sebagai berikut :
“Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya”.
B. Tujuan Penyidikan
B. Tujuan Penyidikan
Berdasarkan
pengertuan di atas sangat jelas dapat kita simpulkan bahwa tujuan utama dari
dilakukanya proses penyidikan adalah untuk menemukan tersangka yang melakukan
tindak pidana dalam perpajakan. Dengan dilakukanya penyidikan, barang bukti
untuk menemukan tersangka diharapkan dapat ditemukan untuk kemudian segera
menjadi dasar dalam menetapkan tersangka
C. Pihak yang Melakukan Penyidikan
C. Pihak yang Melakukan Penyidikan
Dalam
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pihak yang berwenang untuk
melakukan proses penyidikan adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan
meneliti keterangan atau laporan
berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas.
2.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi
atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan.
3.
Meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
4.
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan.
5.
Melakukan penggeledahan untuk
mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan,
dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
7.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,
dan/atau dokumen yang dibawa;
8.
Memotret seseorang yang berkaitan
dengan tindak pidana di bidang
Perpajakan.
9.
Memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
10.
Menghentikan penyidikan;dan/atau
melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, penyidik memeberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui
penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apabila diperlukan, penyidik
juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain demi kelancaran proses
penyidikan.
D. Ketentuan Pidana
Ketentuan
Pidana dimaksudkan agar dalam proses penyidikan terdapat kepastisan hukum yang
jelas. Ketentuan pidana tersebut, sesuai dengan pasal 41B Undang-Undang no 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan
bebunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).”
Sementara itu, apabila tindak pidana di bidang perpajakan
dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini melakukan
korupsi), maka pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan tindak
korupsi tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi.
E. Penghentian Pelaksanaan Penyidikan
Sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang no 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, wewenang untuk menghentikan
proses penyidikan dimilki oleh Menteri Keuangan. Apabila Wajib Pajak telah
melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat
kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan, maka Menteri Keuangan dapat meminta Jaksa Agung untuk segera
menghentikan penyidikan. Selanjutnya, Jaksa Agung dapat melakukan pengehentian
penyidikan sesuai dengan yang diminta oleh menteri keuangan paling lama enam
bulan setelah Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaanya.
Sumber : http://muhammadsyaroni.blogspot.com