Browser anda tidak mendukung iFrame
Pernyataan itu disampaikan setelah pengadilan setempat menggelar sidang kasus lima warga Papua yang ditangkap setelah mereka mengibarkan bendera Papua dan menyatakan kemerdekaan Papua dalam sebuah demonstrasi damai beberapa waktu lalu. Kelimanya dikenai dakwaan makar dan terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
"Kami mendesak otoritas Indonesia untuk memastikan proses yang adil dan menjaga prosedur sesuai hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia bagi semua orang yang didakwa," demikian disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan penduduk asli Papua guna mengatasi keluhan-keluhan mereka, menyelesaikan konflik secara damai dan mendukung pembangunan di provinsi Papua," imbuh juru bicara tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/2/2012).
Ditekankan pejabat Deplu AS yang enggan disebutkan namanya itu, pemerintah AS mengakui dan menghormati integritas wilayah Indonesia dalam batas-batasnya saat ini yang mencakup provinsi Papua dan Papua Barat.
sumber : detik news
0 komentar:
Posting Komentar