Perusahaan

perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menajalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
unsur-unsur perusahaan :
-terus menerus
-secara terang-terangan
-dalam kualitas tertentu
-mengadakan perjajian perdagangan
-memperoleh laba dan
-mengadakan pembukuan (KUHD)
persekutuan perdata : persekutuan yang terbentuk atas suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (imbreng) kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi persekutuan
unsur persekutuan perdata :
1. adanya inbreng (uang, barang, atau tenaga kerja / pikiran)
2. adanya pembagian keuntungan
persekutuan firma adalah persekutuan perdata dengan menggukan nama bersama
hal penting dari firma :
1. menjalankan usaha  bersama
2. mengguanakan nama bersama
3. tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan
persekutuan komanditer ( comanditaire venootschaaf =CV)
adalah firma yang mempunyai satu atau berberapa sekutu komanditer.
CV ,mempenyai 2 sekutu
1. sekutu komplamenter (aktif)
2. sekutu komanditer ( pasif)
perbedaan CV dan Firma :
1.syarat pembentukan dan pendiri
2. jumlah sekutu
3. tanggung jawab sekutu
4. kepailitan

0 komentar:

Posting Komentar