REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA

 

DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dasar Hukum Keuangan Negara

Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat di identifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.

Tabel: hak dan kewajiban negara (Bastian, 2005)

Hak Hak Negara Yang Dimaksud, Mencangkup Antara Lain:

Kewajiban negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan  UUD 1945 yaitu:

1. Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang

2. Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai

3. Hak untuk memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara

1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

   

Pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu

2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang

3. Jenis dan harga mata uang ditatapkan dengan Undang-Undang

4. Hak keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-Undang

5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan, yang peraturannya ditetapkan ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang  dimaksud pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, tatapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karana itu penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam Unadang-Undang Propenas, dan pelaksanaanya dituangkan dengan Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta Pimpinan Lembaga Tinggi lainnya. Setelah pengesahan UU APBN, APBN dilaksanakan dan dipertanggugjawabkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dasar Hukum Keuangan Daerah

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya alam, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan untuk mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah  tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.

Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :

1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,

2. Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,

3. Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,

4. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,

5. Merupakan suatu pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.

Penyusunan APBD sudah seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka menengah yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan APBD juga haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas dan terukur. Jadi, baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan berjangka menengah dan bersekala nasional.

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI

Perkembangan akuntansi sektor publik semakin pesat seiring adanya kebijakan desentralisasi. Kebijakan ini telah mengubah sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara BUMN dengan pemerintah pusat, antara pemerintah dengan masyarakat, dan berbagai entitas lain dalam pemerintahan. Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta melalui privatisasi (Mardiasmo, 2009). Secara teoritis, desentralisasi diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu; pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan, setra mendorong pemerataan hasil pembangunan. Kedua, memperbaiki alokasi sumberdaya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publikke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap (Shah, 1997) dalam Mardiasmo, 2009.

Peranan pelaporan keuangan telah berubah dari posisi administrasi semata menjadi posisi akuntabilitas di tahun 2000. Pergeseran pelaporan keuangan ini telah memberikan peluang bagi posisi akuntansi sektor publik dalam manajemen pemerintahan dan organisasi sektor publik lainnya. Jadi tujuan akuntansi sektor publik adalah untuk memastikan kualitas laporan keuangan dalam pertanggungjawaban publik.

Sebagai perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sektor publik perlu dibangun seperti:

a. Standart akuntansi sektor publik untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan organisasi sektor publik lainnya

b. Account code, untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun organisasi sektor publik lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan audit

c. Jenis buku besar dan ledger yang menjadi pusat pencatan data primer atau semua transaksi keuangan pemerintah

d. Manual Sisten Akuntansi Pemerintah dan Organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansi lainnya

Dengan kelengkapan prasarana tersebut, para petugas dibidang akuntansi dapat melakukan pencatatan, peringkasan, dan pelaporan keuangan baik secara manual maupun komputasi. Akibat tidak tersedianya prasarana diatas, muncul persepsi bahwa:

a. Akuntansi adalah sesuatu yang sulit

b. Akuntansi harus dikerjakan oleh SDM yang tedidik dalam jangka waktu panjang.

REVIEW REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Pra Reformasi

Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah  yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :

1. UU 5/1975 tentang  Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.

· Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).

2. PP 6/1975 tentang  Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

· Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :

1. Perbandingan anggaran dan realisasi

2. Perbandingan standar dan realisasi

3. Target prosentase fisik proyek

· Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).

3. Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.

· Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang  Pelaksanaan APBD.

5. UU 18/1997 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.

6. Kepmendagri 3/1999 tentang  Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.

· Bentuk laporan perhitungan APBD :

– Perhitungan APBD

– Nota Perhitungan

– Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)

7. Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.

· Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :

· Laporan Realisasi APBN/APBD,

· Neraca,

· Laporan Arus Kas, dan

· Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).

Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi

Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik

Bentuk Reformasi yang ada meliputi :

- Penataan peraturan perundang-undangan;

- Penataan kelembagaan;

- Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan

- Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan

Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi

Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance.

Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :

1. UU No.17/2003 tentang keuangan negara.

>> mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)

2. UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan

>> mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)

3. UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara

>> mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007).

Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :

1. Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.

2. Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.

3. Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.

4. Pemberdayaan manajer profesional.

Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :

1. UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

2. UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3. UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

4. UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

BARANG DAN JASA PUBLIK

Barang dan Jasa Publik vs Barang dan Jasa Swasta

Menurut Bastian (2005), barang publik adalah barang kolektif yang seharusnya dikuasai oleh negara atau pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif dan diperuntukan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik yang dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya, karena harganya disesuaikan dengan harga pasar menurut rumus sang penjual. Adalagi barang setengah kolektif yang dimiliki oleh swasta atau patungan swasta dan pemerintah. Seharusnya barang ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya, yang biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil.

Konsep-konsep Pokok Barang dan Jasa Publik

Suatu barang dikategorikan sebagai barang swasta atau public dalam kaitannya dengan tingkat excludability dan persaingannya. Tingkat excludability suatu barang ditentukan  dengan kondisi dimana konsumen dan produsen barang/pelayanan bisa memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan tersebut. Tingkat persaingan dikategorikan dalam daya sain rendah dan daya saing tinggi. Daya saing rendah apabila suatu barang dimanfaatkan secara bersama-sama, sedangkan daya saing tinggi apabila suatu barang dimanfaatkan secara individu.

Barang yang excludable, tapi daya saingnya rendah disebut toll goods, yaitu bisa digunakan secara bersama-sama, namun orang yang memanfaatkan tetap dikenai biaya. Adalagi barang yang daya saingnya tinggi tetapi non- excludable disebut common pool goods, yaitu barang yang non- excludable, namun penggunaannya yang berlebihan akan mengurangi kesempatan.

Jenis Barang Menurut excludability dan Persaingan (Bastian, 2005)

 

Excludability Rendah

Excludability Tinggi

Persaingan Rendah

Barang publik (biaya sektor publik)

Barang Toll (campuran biaya public dan swasta)

Persaingan Tinggi

Common pool goods (biaya sektor publik)

Barang swasta (biaya swasta)

Cara menaikan tingkat excludability suatu barang atau pelayanan:

· Perubahan teknologi.

· Diberlakukannya hak milik secara lebih ketat.

Penyediaan Pelayaan

Alasan mengapa sektor swasta cenderung bekerja lebih efisian dan efektif;

· Sektor swasta mempunyai fleksibilitas dalam hal pengelolaan sumber daya, sehingga perubahan permintaan pasar mudah ditanggapi.

· Adanya persaingan pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah bagi pelanggan.

Beberapa pengecualian dalam pemenuhan kepentingan pelanggan:

· Pelanggan tidak mampu menilai mutu pelayanan. Jika ini terjadi, sector public harus menetapkan sejumlah standar mutu untuk melindungi konsumen.

· Tidak terjadi persaingan antara para pemberi pelayanan. Jika terjadi monopoli secara alamiah, maka sector swasta kurang mendapat insentif untuk beroperasi secara efisien. Maka intervensi public sekali lagi dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya standar harga, mutu, dan persaingan.

· Adanya factor luar yang negative yang mempengaruhi pelayanan. Jika pemberian suatu pelayanan atau barang mempunyai dampak negatif terhadap orang lain yang bukan produsen atau konsumen pelayanan/barang itu maka pemerintah harus mengintervensi untuk menghilangkan factor tersebut atau setidaknya menjamin ganti rugi pantas.

Pemberian pelayanan membutuhkan kemitraan antara sektor swasta, publik, dan organisasi kolektif.

Perubahan Kelembagaan

Ketidakmampuan untuk memahami cara baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma. Agar sebuah lembaga pemerintah terbuka terhadap asaran-saran dari lembaga yang mewakili konsumen, atau bersedia mempertimbangkan pengalihan ke sector swasta, suatu perubahan persepsi atau paradigma baru perlu dilakukan.

Langkah awal dalam mengatasi kebutaan paradigm adalah mencari apa yang bisa dilakukan untuk mengubah cara kerja.

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Beberapa inisiatif yang diambil pemerintah guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintah:

· Reformasi hokum dan yudikatif, termasuk pembentukan Komisi Ombudsman untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan komisi Reformasi Hukum.

· Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil.

· Rancangan undang-undang untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah.

· Pembentukan Komisi Anti Korupsi.

· Pembentukan Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia yang didukung oleh UNDP, Bank Dunia, dan ADB.

Dalam bidang pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah menerbitkan Keppres No 61 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, sebagai penyempurnaan dari aturan dan prosedur sebelumnya, yaitu Keppres 80 Tahun 2003. Peraturan-peraturan tersebut merupakan implementasi dari UU No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UU No 5 Tahun 2000 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN; semuanya ditujukan untuk mengatur pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa sesuai tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peranan masing-masing pihak dalam proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Instansi Pemerintah.

Tujuan pengadaan barang adalah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dalam waktu dan tempat tertentu secara efektif dan efisien menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.

ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK

Etika bisnis adalah tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagaietis atau tidak etis. Berikut ini adalah beberapa pemikiran dari para filsafat mengenai etika :

1. Socrates

Beliau berpendapat  bahwa semua pengetahuan (knowledge) dari seseorang itu sebetulnya bersifat baik dan menjunjung nilai-nilai kebijakan. Tanpa didukung pengetahuan, seseorang tidak mungkin dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang berbudi luhur.

2. Hume

Beliau berpendapat bahwa perilaku seseorang (personal merit) yang beretika sebenarnya mempunyai beberapa nilai kualitas karakter dan kepribadian yang bermanfaat dan diterima baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri.

3. John

Beliau berpendapat bahwa kebenaran, perilaku etis, dan prinsip moral seseorang sebenarnya tidak dibawa sejak lahir. Berbagai pedoman etika bisa diperoleh melalui suatu persepsi dan konsepsi. Ia juga mengemukakan bahwa hukum (law) merupakan sebuah kriteria untuk memutuskan apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk. Tiga tipe dari hukum ini yaitu : divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), civil law (hukum yang berlaku di masyarakat), law of opinion and reputation (hukum yang berhububgan dengan opini dan reputasi).

4. Kant

Beliau berpendapat bahwa pentingnya standar formal sebagai pedoman umum untuk menilai perilaku seseorang. Tetapi ia tidak setuju dengan perilaku etis ini dibentuk dari suatu tekanan (hukum) yang disertai hukuman tertentu.

Dalam menyikapi pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika umum, antara lain : pengetahuan (knowledge), kesadaran akan hidup bermasyarakat, respek terhadap divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), memahami bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggungjawaban, menyadari bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan apapun.

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Semua masyarakat memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain. Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat secara individual.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya, karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas (Mardiasmo, 2009). Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah penting dalam monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain : mengembangkan indikator kinerja yang mengembangkan pencapaian tujuan organisasi, memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja diatas, mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan (Bastian, 2007).

Daftar Pustaka

Bastian, Indra, Akuntansi Sektor Publik : Suatu Pengantar, 2005,  Erlangga, Jakarta.

Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, 2009, Edisi IV , Penerbit Andi

Andayani, Wuryan, Akuntansi Sektor Publik, 2007, Bayumedia Publishing, Malang.

http://lisnachan.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar