Pengertian, Contoh, Cara Menghitung Bunga dan Pembukuan

Deposito adalah layanan bank yang dapat dinikmati masyarakat. Layanan bank ini sangat populer selain simpanan tabungan, giro, transfer dana, dan payment point.
Saat ini kita mengenal Deposito BCA, Deposito Mandiri, Deposito BRI, Deposito BNI, Deposito Syariah Muamalat dan sebagainya.
Dan kali ini Blog Manajemen Keuangan akan membahas dengan rinci mengenai deposito, mulai dari pengertian, jenis, cara menghitung bunga deposito, dan jurnal akuntansi deposito.
Langsung saja yukss dimulai…

Pengertian Deposito

pengertian deposito adalah
Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Penarikan deposito hanya boleh dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya.
Jatuh tempo deposito pada umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
Pada kondisi bank membutuhkan dana likuiditas yang relatif besar, semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi suku bunganya.
Sebaliknya dalam kondisi longar (ekonomi normal) tingkat suku bunga deposito akan semakin kecil untuk deposito yang semakin berjangka waktu semakin lama.
Jenis Deposito masyarakat dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang.
Deposito disajikan sebagai kewajiban jangka pendek bilsa sejak tanggal pelaporan hingga jatuh temponya tidak melebihi satu tahun, disebut juga sebagai deposito jangka pendek.
Sedangkan deposito yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tanggal pelaporan, dapat dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.
Dengan demikian deposito jangka panjang misalnya 18 bulan bisa digolongkan kewajiban jangka pendek ketika sisa jatuh waktunya kurang dari 12 bulan.
Ada dua jenis deposito, yaitu

01: Deposito Berjangka

pengertian deposito berjangka
Apa yang dimaksud dengan Deposito berjangka?
Pengertian Deposito berjangka adalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang tertentu, misalnya 2 3 6 dan 12 bulan.

A: Pembukaan Deposito

Bagaimana cara membuka deposito?
Untuk membuka deposito, deposan dapat menggunakan setoran tunai, dengan cek, bilyet giro, bukti transfer masuk, wesel, atau warkat lain yang disepakati bank.
Prinsipnya adalah pada saat disetor warkat itu harus sudah efektif, artinya dapat diuangkan.
Bank akan mencatat dalam rekening deposito bila wakt itu telah diuangkan.
Deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.
Perhatikan contoh pencatatan jurnal transaksi deposito berikut ini:
Pada tanggal 31 Mei 2019, Bening membuka deposito berjangka di Bank ABC Surabaya dengan nominal Rp 50.000.000, deposito bunga 18% pa, jangka waktu 3 bulan.
Untuk itu Bening menyerahkan bilyet giro atas nama Bening Rp 20.000.000, cek Bank ABC Surabaya yang ditarik oleh Fahima sebesar Rp 10.000.000.
Transfer masuk dari Bank ABC Cabang Bandung Rp 10.000.000 dan kekurangannya dibayar tunai. Pajak bunga deposito 15%.
Contoh jurnal deposito berjangka adalah sebagai berikut:
Tanggal 31 Mei 2019:
[Dr] Giro Bening Rp 20.000.000
[Dr] Giro Fahima Rp 10.000.000
[Dr] RAK. Cabang Bandung  Rp 10.000.00
[Dr] Kas Rp 10.000.000
[Cr] Deposito berjangka  Rp 50.000.000

B: Bunga Deposito

Dalam perkembangannya, beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito.
Ini artinya, berap haripun deposito mengendap akan diberikan bunga sebagaimana tabungan, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito.
Perhitungan bunga yang lazim minimal mengendap 1 bulan. Bank akan memberikan bunga setelah deposito minimal mengendap satu bulan.
Kalau yang menjadi pedoman ini, maka untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan bunga diperhitungkan pada akhir bulan juga walaupun tanggalnya berbeda.
Perhatikan contoh perhitungan bunga deposito berikut ini:
Pada tanggal 3 Januari 2019, deposito dibuka, maka jatuh tempo bunga tanggal 28 atau 29 Februari 2019, 31 Maret 2019, 30 April 2019 dan seterusnya.
Tapi jika deposito dibuka tidak pada tanggal akhir bulan, maka jatuh tempo bunga akan sama dengan tanggal pembukaan deposito.
Perhatikan contoh jurnal deposito berjangka berikut ini:
Pada tanggal 15 Januari 2019, Pak Dino membuka deposito untuk 3 bulan. Maka jatuh tempo bunga pada tanggal 15 Februari 2019, 15 Maret 2019, dan 15 April 2019.
Dan perhatikan contoh pencatatan jurnal transaksi deposito berikut ini:
Dengan merujuk pada contoh di atas, dengan asumsi deposan mengambil bunga deposito setiap tanggal 5 dan pajak bunga 15% dibayarkan setiap tanggal 10 kepada kantor kas negara.
Maka pencatatan jurnal transaksi deposito dan perhitungan bunganya adalah sebagai berikut:
Tanggal 30 Juni 2019 – Bunga ke-1:
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
Tanggal 5 Juni 2019 – Penarikan Bunga Deposito:
[Dr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar  Rp 750.000
[Cr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Kas Giro  Rp 637.500
Tanggal 10 Juni 2019 – Pelimpahan Pajak:
[Dr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500
Tanggal 31 Juli 2019 – Bunga ke-2:
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
Tanggal 5 Juli 2019 – Penarikan Bunga:
[Dr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar  Rp 750.000
[Cr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Kas Giro  Rp 637.500
Tanggal 10 Juli 2019 – Pelimpahan Pajak:
[Dr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500
Tanggal 31 Agustus 2019 – Bunga ke-3 dan jatuh tempo perpanjangan deposito :
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga DB Harus Dibayar Rp 750.000
[Dr] Deposito Berjangka – Bening  Rp 50.000.000
[Cr] Deposito berjangka Telah Jatuh Tempo  Rp 50.000.000
Tanggal 5 Agustus  2019 – Penarikan Bunga dan deposito:
[Dr] Bunga DB Harus Dibayar  Rp 750.000
[Dr] DB Berjangka Telah Jatuh Tempo Rp 50.000.000
[Cr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Kas Giro  Rp 50.637.500
Tanggal 10 Agustus 2019 – Pelimpahan Pajak:
[Dr] Hutang PPh  Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500

C: Pencatatan Deposito Jatuh Tempo

Pada contoh di atas dinyatakan bahwa penarikan bunga dilakukan setiap tanggal 5. Dengan demikian bank akan membukukan bunga dua kali, yaitu saat jatuh tempo bunga dan pada saat penarikan bunga.
Hal ini sampai dengan jatuh tempo deposito.
Oleh karena itu, penarikan deposito diasumsikan terjadi tanggal 5 juga. Pada kasus ini bank juga harus membukukan dua kali, yaitu saat jatuh tempo dan saat deposito ditarik.
Bagaimana jika bunga dan deposito pada saat jatuh tempo ditarik tepat pada tanggal jatuh tempo?
Bila ini yang terjadi maka bank hanya membukukan sekali, yaitu:
Tanggal 31 Agustus 2019 – Penarikan Bunga dan Deposito:
[Dr] Deposito Berjangka Rp 50.000.000
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Kas Rp 50.637.500
[Cr] Hutang PPh  Rp 112.500
Pencatatan jurnal transaksi ini dilakukan dengan asumsi bunga pada bulan ke-1 dan ke-2 telah ditarik nasabah.

D: Perpanjangan Deposito Berjangka

non automatic roll over
Bagaimana cara memperpanjang deposito berjangka?
Deposito yang telah jatuh tempo dapat diperpanjang dengan dua cara, yaitu:
A: Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover)
Perpanjangan ini dilakukan karena permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito.
Dengan demikian bank tidak perlu menghubungi deposan atau sebaliknya deposan tidak perlu lagi menghubungi bank untuk memperpanjang deposito.
B: Perpanjangan Biasa
Deposito non automatic roll over adalah kebalikan dari cara perpanjangan deposito secara otomatis ketika deposito telah jatuh tempo.
Perpanjangan ini terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan di kemudian hari saat jatuh tempo.
Perpanjangan ini bisa inisiatif deposan atau inisiatif bank (home service) untuk nasabah deposan.
Bagaimana cara pencatatan jurnal transaksinya?
Kedua cara perpanjangan deposito tersebut tidak berbeda pencatatan jurnal transaksinya. Bank akan mendebit rekening deposito lama dan mengkredit deposito baru..
Nomor rekening deposito dan bilyet deposito tetap sama menggunakan yang lama. Kecuali suku bunga deposito dan bilyet deposito berubah ketika terjadi perpanjangan deposito.
Perhatikan contoh pencatatan jurnal akuntansi deposito bank berikut:
Jika deposito atas nama Bening diperpanjang saat jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2019, maka bank akan melakukan pencatatan jurnal transaksi deposito sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka (lama)  Rp 50.000.000
[Cr] Deposito Berjangka (baru) Rp 50.000.000

D: Penarikan Deposito Berjangka Sebelum Jatuh Tempo

Lazimnya deposito ditarik setelah jatuh tempo, sebab dalam perjanjian sudah  tertera jangka waktunya.
Namun dalam praktek perbankan, deposan bisa saja menarik deposito yang masih outstanding.
Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab idealnya bank akan menyiapkan dana untuk membayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran.
Oleh karena itu, bank umum (konvensional) mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Penalty deposan dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank.
Kebijakan mengenai penalty tiap bank berbeda-beda, namun secara umum adalah:
  • Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak.
  • Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak.
  • Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito.
Perhatikan contoh berikut ini:
Bening Fahima memiliki deposito berjangka di Bank ABC Surabaya nominal deposito 10 juta, jangka waktu 6 bulan, suku bunga deposito Bank ABC adalah 18% pa.
Deposito yang dibuka tanggal 31 Mei 2019, kemudian ditarik kembali oleh Bening Fahima pada tanggal 30 Juni 2019.
Cara perhitungan dan pencatatan jurnal transaksinya adalah sebagai berikut:
1: Penalty dihitung 20% dari bunga sebelum pajak (pajak 15%)
1: Cara menghitung bunga deposito:
= Rp 10.000.000 X 18% X (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga:
= 15% X Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak:
= Rp 127.500
4: Penalty:
= 20% X Rp 150.000
= 30.000
5: Bunga Deposito yang dibayar bank:
= Rp 97.500
Pencatatan jurnal transaksi penarikan depositonya adalah sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka  Rp 10.000.000
[Dr] Biaya Bunga  Rp 150.000
[Cr] Pendapatan Lain-lain Penalty  Rp 30.000
[Cr] Hutang PPh  Rp 22.500
[Cr] Kas  Rp 10.097.500

2: Penalty dihitung 20% dari bunga setelah pajak (pajak 15%):
1: Bunga Deposito:
= Rp 10.000.000 X 18% X (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga:
= 15% X Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak:
= Rp 127.500
4: Penalty:
= 20% X Rp 127.500
= Rp 25.500
5: Bunga deposito yang dibayar bank:
= Rp 102.000
Pencatatan jurnal transaksi pengenaan penalty adalah sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka  Rp 10.000.000
[Dr} Biaya Bunga  Rp 150.000
[Cr] Pendapatan Lain-lain Penalty Rp 25.500
[Cr] Hutang PPh  Rp 22.500
[Cr] Kas   Rp 10.102.000

3: Penalty dihitung 1% dari nominal deposito:
1: Bunga Deposito:
= Rp 10.000.000 X 18% X (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga:
= 15% X Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak:
= Rp 100.000
4: Penalty:
= 1% X Rp 10.000.000
= Rp 100.000
5: Bunga deposito yang dibayar bank:
= Rp 27.500

F: Pemindahan Deposito Berjangka Antar Kantor Cabang Bank

jurnal pemindahbukuan antar bank
Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain.
Perpindahan ini atas dasar permintaan deposan (misalnya karena pindah domisili).
Perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang menimbulkan hubungan rekening antar kantor.
Di samping itu harus ada alokasi beban bunga yang sudah berjalan. Alokasi beban bunga dapat diperhitungkan secara prorata berdasarkan lamanya pengendapatan deposito di suatu cabang.
Perhatikan contoh perhitungan dan pencatatan jurnal transaksi perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang bank berikut ini:
Deposito berjangka waktu 6 bulan, nominal Rp 10.000.000 telah dibuka di bank ABC Surabaya pada tanggal 31 Mei 2019 dengan deposito bunga 18% pa.
Pada tanggal 05 Juni 2019 deposito tersebut dipindahkan ke Bank ABC cabang Banyuwangi.
Ketentuan alokasi beban bunga pemindahan deposito antar kantor cabang di Bank ABC adalah:
bunga pemindahan deposito antar bank
Bagaimana alokasi beban bunga dan cara pencatatan jurnal pemindahan antar bank?
Jika kita perhatikan hari bunga, tanggal pembukaan 31 Mei 2019 sampai tanggal perpindahan tanggal 5 Juni 2019 atau selama 5 hari masih berada antara 1 sampai dengan 7 hari.
Sehingga menjadi beban Bank ABC Surabaya sebesar 25% dari bunga per bulan.
Sedangkan untuk Bank ABC Cabang Banyuwangi akan menanggung bunga Juni 2019 sebesar 75% dari total bunga Juni 2019. Untuk bulan selanjutnya di Cabang Banyuwangi adalah 100%.
Sedangkan cara menghitung bunga deposito adalah sebagai berikut:
Bank ABC Surabaya:
1: Bunga deposito:
= Rp 10.000.000 X 18% X (1/12) X 25% = Rp 37.500
2: Pajak deposito:
= 15% X Rp 37.500
= Rp 5.625
3: Bunga setelah Pajak  deposito pada bulan Juni 2019:
= Rp 31.875
Bank ABC Kantor Cabang Banyuwangi
1: Bunga deposito:
= Rp 10.000.000 X 18% X (1/12) X 75% = Rp 112.500
2: Pajak deposito:
= 15% X Rp 112.500
= Rp 16.875
3: Bunga setelah Pajak Deposito pada bulan Juni 2019:
= Rp 95.625
Pencatatan jurnal pemindahan antar bank adalah sebagai berikut:
Tanggal 31 Mei 2019 –  di Bank ABC Surabaya:
[Dr] Kas  Rp 10.000.000
[Cr] Deposito  Rp 10.000.000
Tanggal 5 Juni 2019 – Bank ABC Surabaya:
[Dr] Deposito Berjangka Rp 10.000.000
[Dr] Biaya Bunga  Rp 37.500
[Cr] Hutang PPh  Rp 5.625
[Cr] RAK Cabang Banyuwangi  Rp 10.031.875
Tanggal 5 Juni 2019 – Bank ABC Kantor Cabang Banyuwangi:
[Dr] Rak Bank ABC Surabaya  Rp 10.031.875
[Cr] Deposito Berjangka   Rp 10.000.000
[Cr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 31.875
Tanggal 30 Juni 2019 – Bank ABC Kantor Cabang Banyuwangi:
[Dr] Biaya Bunga Deposito  Rp 112.500
[Dr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar  Rp 31.875
[Cr] Hutang PPh Rp 16.875
[Cr] Kas  Rp 127.500

02: Sertifikat Deposito

sertifikat deposito adalah
Apa pengertian sertifikat deposito?
Apa perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito?
Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka.
Sertifikat deposito adalah simpanan dana pihak ketiga/masyrakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time).
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito adalah:
  • Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama).
  • Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit.
  • Di samping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia (BI).
  • Perbedaan yang lain dengan deposito berjangka adalah bahwa deposito yang bunganya diperhitungkan dan diterima di muka adalah sertifikat deposito.
Dengan demikian deposan untuk sertifikat deposito pada saat membuka deposit tersebut hanya membayar sebesar nilai tunai sertifikat deposito ditambah sejumlah pajak bunga deposito yang diperhitungkan di muka.
Walaupun demikian pencatatan jurnal sertifikat deposito tetap sebesar nilai nominalnya.
Bagaimana cara menentukan nilai tunai sertifikat deposito?
Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

Nilai Tunai Sertifikat Deposito = (P X 360) : [360 + (i x t)]

Keterangan:
P = Nilai nominal sertifikat deposito
I = Tingkat suku bunga sertifikat deposito
t = Jangka waktu (dalam hari)
Perhatikan contoh cara menghitung bunga deposito dan jurnal akuntansi deposito berikut ini:
Tanggal 1 Mei 2019 Fahima membeli sertifikat deposito seri A sebanyak 10 lembar @ Rp 10 juta secara tunai pada Bank ABC Surabaya.
Deposito 3 bulan dengan suku bunga deposito bank ABC 20% pa. Pajak bunga deposito 15%.
A: Cara menghitung bunga deposito dan nilai tunai adalah sebagai berikut:
1:  Nominal Sertifikat Deposito = Rp 100.000.000
2: Nilai Tunai:
= (Rp 100.000.000 X 360) : [ ( 360 + (0,20 X 90)]
= 95.230.095
3: Bunga dibayar di muka (Diskonto) = Rp 4.761.905
4: Pajak bunga sertifikat deposito:
= 15% X Rp 4.761.905
= Rp 714.286
5: Bunga bersih sertifikat deposito yang dibayar bank = Rp 4.047.619
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui jumlah yang harus dibayarkan ke bank oleh deposan untuk membuka sertifikat deposito tersebut, yaitu:
= Rp 100.000.000 – Rp 4.047.619
= Rp 95.952.381
B: Pencatatan jurnal akuntansi deposito adalah sebagai berikut:
Tanggal 1 Mei 2019 – Penerbitan sertifikat deposito:
[Dr] Kas  Rp 95.952.381
[Dr] Biaya bunga deposito dibayar di muka Rp 4.761.905
[Cr} Hutang PPh Rp 714.286
[Cr] Sertifikat Deposito Rp 100.000.000
Tanggal 1 Juni 2019 – Jurnal Penyesuaian Amortisasi Bunga:
[Dr] Biaya Bunga Rp 1.587.302
[Cr] Biaya Bunga dibayar dimuka  Rp 1.587.302
Tanggal 1 Juli 2019 – Jurnal Penyesuaian Amortisasi Bunga:
[Dr] Biaya Bunga Rp 1.587.302
[Cr] Biaya Bunga dibayar dimuka  Rp 1.587.302
Tanggal 1 Agustus 2019 – Jurnal Penyesuaian Amortisasi Bunga dan Penarikan Sertifikat Deposito:
[Dr] Biaya Bunga Rp 1.587.302
[Dr] Sertifikat Deposito  Rp 100.000.000
[Cr] Biaya Bunga Dibayar Dimuka Rp 1.587.302
[Cr] Kas/Giro Fahima Rp 100.000.000

Kesimpulan

Deposito adalah salah satu layanan perbankan, di mana masyarakat atau pihak ketiga bisa menyimpan dananya di bank yang penarikannya dilakukan sesuai perjanjian antara bank dan pihak penyimpan.
Layanan ini sangat populer di masyarakat, selain tabungan, giro, payment point dan lainnya.
Bagi perbankan, deposito dapat dikategorikan sebagai kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, tergantung pada jangka waktu jatu tempo deposito.
Dan untuk mendukung layanan ini, akuntansi deposito memiliki peran yang sangat penting, misalnya untuk menghitung bunga deposito, nilai tunai sertifikat deposito dan mencatat jurnal transaksi deposito.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih









0 komentar:

Posting Komentar