A. pengertian
geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peratuan dalam wujud kebijakasanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik, wilayah atau teritorial dalam arti luas ) suatu negara, yang apabila di laksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada suatu sistem politik suatu negara.sebaliknya politik negara itu akan berdampak secara langsung terhadap geografi negara bersangkutan. geopolitik akan bertumpu pada geografi sosial ( hukum geografi ), mengenai situasi,kondisi,atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara, dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. sebagai haba tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan.
Adaaun sebagai wakil tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan baik untuk kebutuhan hidupnya. kedudukan manusia tersebut mencakup 3 segi hubungan yaitu :
manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, unversal dan sosial politis. bidang universal filosofi bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dalam pandangan hidup bangsa. aspirasi ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa indonesia dalam kaitannya dengan wilayah nusantara. sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hukum dan per undang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. di indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnyayang mengatur proses pembangunan nasional.
sebagai negara kepulauan dan masyarakat yang berbinneka, negara indonesia memiliki kekuatan dan sekaligus kelemahan. kekuatannya terletak pada posisi geografis yang strategis dan kaya sumber daya alam. sementara kelemahan terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah di perjuangakan oleh para pendiri negara ini.dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928. kemudian di lanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agustus 1945.
penyelenggarakan negara kesatuan republik indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. dalam pelaksaannya bangsa indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interalisasi dengan lingkungan dan kehidupan di sekitarnya baik lingakungan, regional maupun internasional. dalam hal ini bangsa indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita2 dan tujuan nasional.
geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peratuan dalam wujud kebijakasanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik, wilayah atau teritorial dalam arti luas ) suatu negara, yang apabila di laksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada suatu sistem politik suatu negara.sebaliknya politik negara itu akan berdampak secara langsung terhadap geografi negara bersangkutan. geopolitik akan bertumpu pada geografi sosial ( hukum geografi ), mengenai situasi,kondisi,atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara, dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. sebagai haba tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan.
Adaaun sebagai wakil tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan baik untuk kebutuhan hidupnya. kedudukan manusia tersebut mencakup 3 segi hubungan yaitu :
- hubungan antara manusia dengan tuhan
- hubungan antar manusi
- hubungan antar manusia dan makhluk lainnya
manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, unversal dan sosial politis. bidang universal filosofi bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dalam pandangan hidup bangsa. aspirasi ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa indonesia dalam kaitannya dengan wilayah nusantara. sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hukum dan per undang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. di indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnyayang mengatur proses pembangunan nasional.
sebagai negara kepulauan dan masyarakat yang berbinneka, negara indonesia memiliki kekuatan dan sekaligus kelemahan. kekuatannya terletak pada posisi geografis yang strategis dan kaya sumber daya alam. sementara kelemahan terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah di perjuangakan oleh para pendiri negara ini.dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928. kemudian di lanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agustus 1945.
penyelenggarakan negara kesatuan republik indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. dalam pelaksaannya bangsa indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interalisasi dengan lingkungan dan kehidupan di sekitarnya baik lingakungan, regional maupun internasional. dalam hal ini bangsa indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita2 dan tujuan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar