TAX TRANFER PRICING



TAX TRANFER PRICING

Seputar Transfer Pricing

Jakarta - Saat ini, seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia khususnya yang memiliki transaksi hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country harus segera mempersiapkan diri dengan dokumen transfer pricing sehubungan dengan telah diterbitkanya peraturan Direktur Jenderal Pajak Indonesia mengenai Formulir SPT PPh WP Badan yang baru.
Adapun Formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini dikeluarkan sebagai salah satu alat untuk mengakomodir Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai transaksi hubungan istimewa.

Formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009, dimana pada dasarnya tidak terdapat banyak perubahan di dalam formulir SPT PPh WP Badan yang baru ini bila dibandingkan dengan formulir SPT PPh WP Badan yang sebelumnya. Namun hal menarik yang perlu dicermati di fomulir yang baru ini adalah adanya penambahan kolom baru pada formulir induk mengenai Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa.

Ditilik lebih jauh lagi, penambahan kolom baru tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk transaksi hubungan istimewa semata, namun juga meliputi pernyataan mengenai ada atau tidaknya transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country.

Mengenai pengertian dari transaksi hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country ini dijelaskan kembali dalam petunjuk pengisian SPT PPh WP Badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa hubungan istimewa di antara WP dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a.kepemilikan atau penyertaan modal, dimana hubungan istimewa akan dianggap ada apabila terdapat kepemilikan atau penyertaan modal sebesar 25% atau lebih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

b.adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, dalam hal ini tidak terbatas dengan ada atau tidaknya hubungan kepemilikan.

Sedangkan mengenai transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk Negara tax haven country dibagi dalam 2 (dua) kriteria yaitu:

a.Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau yang tidak mengenakan pajak penghasilan. Tarif pajak lebih rendah disini maksudnya adalah Negara yang mengenakan tarif pajak penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia (14% untuk tahun 2009 dan lebih rendah dari 12.5% untuk tahun 2010)

b.Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi yang maksudnya adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam hal WP Badan memiliki salah satu dari transaksi tersebut di atas atau bahkan keduanya, maka WP Badan tersebut wajib mengisi lampiran khusus dari SPT WP Badan mengenai pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa. Adapun isi dari lampiran khusus tersebut lebih pada mengenai jenis dari transaksi hubungan istimewa tersebut dan metode-metode penentuan harga transfer yang digunakan.

Dengan adanya formulir SPT WP Badan yang baru ini, perusahan-perusahaan di Indonesia yang memiliki transaksi-transaksi sebagaimana tersebut di atas harus semakin mempersiapkan dirinya dengan dokumen-dokumen pendukung transfer pricing yang akan digunakan sebagai dasar penentuan harga yang diterapkan dalam transaksi-transaksi tersebut. Namun masih disayangkan karena sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan suatu panduan yang dapat digunakan oleh WP Badan di Indonesia dalam mempersiapkan dokumentasi transfer pricing-nya.

Hal tersebut di atas cukup memberikan kesulitan tersendiri bagi WP Badan Indonesia karena walaupun mereka sudah mempersiapkan dokumen transfer pricing sebagai dokumen pendukung transaksi mereka, namun karena belum ada panduan khusus dari DJP, dokumen transfer pricing yang telah dipersiapkan mungkin saja tidak diterima dalam praktek lapangannya.
Detik Finance, 15 Oktober 2009
Sumber : http://www.pajakonline.com