Pada dasarnya, pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan
presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar
modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952.
menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang
ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi
serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Manfaat Pasar Modal
Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi
emiten, keberadaan pasar modal diperlukan sebagai suatu alternatif
untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan
intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan
perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan
dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan
mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis
adalah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan-
perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana
dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan
utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal
perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan
mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal
memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik
dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai
alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan
keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko
yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan
preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko
dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih
berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan
yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal
adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana
adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang
menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada
pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang
menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder
adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir.
Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek
tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik
menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang
dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,
sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual
efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel
merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang
menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan
melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).