BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar BelakangPENDAHULUAN
Perkembangan kegiatan pemerintahan atau dikenal dengan Akuntansi Sektor Publik dan perkembangan organisasi non-laba saat ini terus meningkat sejalan dengan perkembangan kegiatan pembangunan, globalisasi, dan era reformasi. Era reformasi membawa dampak adanya tuntutan akuntabilitas publik (Public Accountability) dan tuntutan keterbukaan (transparency) dalam proses pembangunan manajemen pemerintahan di Indonesia. Akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggung jawaban tersebut. Akuntabilitas publik dan keterbukaan merupakan dua sisi koin yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Secara umum, Akuntansi Sektor Publik merupakan suatu mekanisme teknis dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya. Akuntansi Sektor Publik adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan/ lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu.
Era reformasi yang terjadi di Indonesia saat ini memberikan dampak besar terhadap independensi masing-masing daerah untuk menjalankan proses pemerintahannya dengan diadakannya desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya desentralisasi maka munculah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan. Dapat diketahui bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:
- Apa definisi atau pengertian Akuntansi Sektor Publik?
- Apa definisi dari desentralisasi?
- Apa definisi dari otonomi daerah?
- Apa saja peran Akuntansi Sektor Publik (ASP) di Era Desentralisasi (Otonomi Daerah)?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen kami yaitu Bapak Herry Krismono, S.E., M.M. dan juga untuk menambah wawasan kami dan para pembaca mengenai pembangunan daerah. Secara garis besar, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui definisi atau pengertian Akuntansi Sektor Publik.
- Untuk mengetahui definisi dari desentralisasi.
- Untuk mengetahui definisi dari otonomi daerah.
- Untuk memahami peran Akuntansi Sektor Publik (ASP) di Era Desentralisasi (Otonomi Daerah).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Akuntansi Sektor PublikPEMBAHASAN
Akuntansi Sektor Publik (ASP) memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akutansi pada domain public. Domain public sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Secara kelembagaan, domain public antara lain berupa badan-badan pemerintahan (pusat dan daerah), BUMN dan BUMD, yayasan, organisasi, politik, LSM, Universitas dan organisasi nirlaba lainnya.
Istilah sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam, hal ini merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan saat ini, maka Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan untuk pengelolaan dana masyarakat di lembagalembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor publik dan swasta.
Tujuan dari adanya Akuntansi Sektor Publik adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas alokasi suatu sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi(terkait dengan pengendalian manajemen) dan untuk memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana public (terkait dengan akuntabilitas).
2.2 Definisi Desentralisasi
Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan pembuatan keputusan secara meluas kepada tingkatan tingkatan yang lebih rendah. Keuntungan desentralisasi adalah sama dengan delegasi, yaitu mengurangi beban atasan dalam suatu tugas pekerjan yang berat atau tidak dapat dikerjakan sendiri.
Dalam pemerintahan, desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI. Dengan adanya desentralisasi maka munculah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisai ini membawa dampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara, agar daerah tersebut bisa mandiri dan memajukan pembangunan nasional.
2.3 Definisi Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan dari adanya era reformasi dan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
- Pengembangan kehidupan demokrasi
- Keadilan nasional
- Pemerataan wilayah daerah
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Akuntansi Sektor Publik sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah. Keleluasaan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdampak pada pengelolaan sektor publik yang dikelola dan dipertanggung jawabkan secara langsung oleh daerah otonom. Tujuan adanya otonomi daerah adalah untuk memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap. Otonomi daerah yang dilakukan melalui desentralisasi tersebut memiliki 2 (dua) manfaat, yaitu:
- Mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan krativitas masyarakat dalam pembangunan
- Mendorong pemerataan hasilnya.
Meskipun ada otonomi daerah, pemerintah pusat wajib mengetahui semua penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah (sektor publik) dan juga sebagai pertanggung jawaban yang utama adalah kepada masyarakat sebagai pemilik dana, maka sektor publik dituntut dengan akuntabilitas laporan keuangannya kepada pihak terkait untuk melaporkan laporan keuangannya kepada masyarakat secara jelas dan mudah. Secara singkat antara otonomi daerah dan akuntansi sektor publik memiliki kesamaan yaitu sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan otonomi daerah, letak fungsinya adalah sebagai penjembatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pemerintahannya. Dengan adanya pelimpahan kekuasaan ini pemerintah daerah hanya berfokus pada daerahnya dan lingkup tata kelolanya semakin sempit. Maka secara logis dapat dikatakan bahwa pemerintah akan semakin mudah dalam mempertanggung jawabkan laporan keuangannya dan masyarakat pun akan semakin mudah dalam menilai kinerja sektor publik.
Ketika dikaitkan antara akuntansi sektor publik dan otonomi daerah maka otonomi daerah memecah akuntansi sektor publik menjadi pelaporan keuangan di daerah-daerah otonom. Sehingga sebenarnya tingkat akuntabilitas sektor publik dapat lebih ditingkatkan karena memang jangkauan pertanggungjawabannya lebih sempit. Singkatnya otonomi daerah lebih memberikan kemudahan kepada aparat sektor publik dalam menyampaikan laporan keuangannya kepada masyarakat.
Adapun fungsi Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut
1. Fungsi Umum:
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
2. Fungsi Khusus:
- Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
- Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, khususnya dari segi ukuran finansial.
- Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
- Mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
- Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
- Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
- Perencanaan strategic
- Pemberian informasi biaya
- Penilaian investasi
- Penganggaran
- Penentuan biaya pelayanan (cost of service) dan penentuan tarif pelayanan (charging for service)
- Penilaian kinerja
1. Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi
Perencanaan merupakan cara organisasi menertapkan tujuan dan sasaran organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya strategik, taktis dan melibatkan aspek operasional. Dalam hal perencanaan oprganisasi akuntansi menejemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif untuk menfasilitasi perencanaan.
Dalam organisasi sektor publik, lingkungan yang mempengaruhi sangat heterogen. Faktor politik dan ekonomi sangat dominan dalam mempengaruhi tingkat kestabilan organisasi. Informasi akuntansi diperlukan untuk membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai kejadian ekonomi yang akan datang diakitkan dengan keadaan ekonomi dan politik saat ini.
2. Akuntansi Sebagai Alat Pengendali Organisasi
Untuk menjamin bahwa strategi untuk mencapai tujuan organisasi dijalankan secara ekonomis, efisien dan efektif, maka diperlukan suatu sistem pengendalian yang efektif. Pola pengendalian tiap organisasi berbeda-beda tergantung pada jenis dan karakteristik organisasi. Untuk organisasi sektor publik karena sifatnya tidak mengejar laba serta adanya pengaruh politik yang besar, maka alat pengendalinya lebih banyak berupa peraturan birokrasi. Terkait dengan pengukuran kinerja terutama pengukuran ekonomi, efisiensi dan efektivitas (value for money), akuntansi manajemen memiliki peran utama dalam pengendalian organisasi yaitu mengkuantifikasi keseluruhan kinerja terutama dalam ukuran moneter.
Fungsi utama informasi akuntansi pada dasarnya adalah pengendalian. Informasi akuntansi merupakan pengendalian yang vital bagi organisasi karena akuntansi memberikan informasi yang bersifat kuantitatif. Informasi akunatnsi umumnya disampaikan dalam bentuk ukuran finansial, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengintergrasian informasi dari tiap-tiap unit organisasi yang pada akhirnya membentuk gambaran kinerja organisasi secara keseluruhan. Lebih lanjut informasi akuntansi memungkinkan bagi organisasi untuk mengintegrasikan aktivitas organisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan pada BAB sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Sektor Publik merupakan rangkaian proses yang hampir sama dengan akuntansi pada umumnya, hanya saja tuntutan akuntabilitas dan transparasi kepada publik sangat ditekankan pada pelaporannya. Adanya Otonomi daerah yang dilakukan melalui desentralisasi memiliki 2 (dua) manfaat, yaitu:
- a. Mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan krativitas masyarakat dalam pembangunan
- b. Mendorong pemerataan hasilnya.
- Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
- Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
- Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
- Otonomi daerah merupakan kesempatan bagi daerah untuk menunjukkan kemampuan dan potensi daerahnya masing-masing, oleh karena itu, pemerintah daerah harus bekerja maksimal untuk memajukan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
- Pengawasan pada daerah perlu ditingkatkan lagi agar daerah otonom tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah daerah perlu meningkatkan pendidikan akuntansi bagi para aparatnya, dalam rangka peningkatan proses akuntabilitas publik.
1 komentar:
Posting Komentar