prinsip prinsip dan sistem operasional perbankan syariah


Peraturan-peraturan yang menjadi landasan operasional bank syariah dismapiong UU Perbankan Syariah dan UU perbankan setta UU lainnya, juga beberapa peraturan yang yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut: (a)Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kelembagaan bank syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank syariah, yaitu: Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Syariah. Dan Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank umum Konvensional. (b)Peraturan-peraturan yang berkenaan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank syariah, antara lain: Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles). Peraturan Bank Indonesia No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, tentang Penialaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan lain yang diterbitkan lembaga lain sebagai pendukung operasional bank syariah misalnya ketentuan-ketentuan lain dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Bank syariah sebagaimana halnya bank konvensional salah satu tujuannya ialah mencari keuntungan (profit oriented) sebagai lembaga intermediasi keuangan (intermediary finansial institution), yang fungsi utamanya memobilisasi dana dan mendistribusikan kembali dana tersebut dari dan kepada masyarakat. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi atau jual beli atau lainya) berdasarkan prinsip syariah.

Pada dasarnya aktifitas bank syariah tidak jauh berbeda dengan aktifitas bank konvensional. Perbedaanya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada syariah. Dalam pasal 1 angka 13 UU Perbankan didefinisikan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), kegiatan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang diswa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waitiqna).
Pengertian prinsip syariah dipertegas dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah didefinisikan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pada Pasal 1 angka (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: Pembiayaan adalah penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi bagi hasil dalam bentu mudharabah dan musyarakah; (b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Prinsip Syariah menekankan bahwa para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung etika dan moral hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu (a)prinsip keadilan, (b)menghindarkan kegiatan yang dilarang, dan (c)memperhatikan aspek kemanfaatan. (Zainnudn Ali, 2008;20)
Ketiga ciri sistem perbankan syariah yang demikian, tidak hanya menfokuskan perhatian pada diri sendiri untuk menghindarkan praktek bunga, tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan prinsip syariah dalam sistem ekonomi secara seimbang.
Kegiatan operasional dari bank syariah sendiri terdiri dari kegiatan operasional di bidang penghimpunan dana dan kegiatan operasional di bidang penyaluran dana, Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermedia keuangan (financial intermediary function). Bentuk kegiatan tersebut, diatur dalam Pasal  19 ayat 1 UU Perabankan Syariah  jo PBI Nomor 6/24/PBI/2004. Kegiatan usaha bank syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan bank konvensional. Kegiatan usaha tersebut secara garis besar digolongkan dalam tiga aspek, yaitu penghimpunan dana (funding), aspek penyaluran dana (lending) dan aspek pelayanan jasa-jasa perbankan lainnya (Kasmir, 2004:24)
Ketentuan yang mengatur lebih tegas tentang prinsip penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan  diatur dalam Pasal 1 angka (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: pembiayaan adalah penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi bagi hasil dalam bentu mudharabah dan musyarakah; (b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Dalam hal melakukan penyaluran dana kepada nasabah  dalam bentuk pembiayaan, secara garis besar menggunakan empat kelompok prinsip operasional syariah, yaitu : (1)Prinsip jual Beli (Bai’ ) Adapun akad-akad yang digunakan dalam penyaluran dana dengan prinsip jual beli (bai’) meliputi: Bai’ al-Murabahah, Bai’ as-salam dan Bai’al-istishna. (2)Prinsip Sewa Menyewa (Ijarah). Prinsip sewa menyewa (Ijarah) merupakan suatu akad sewa menyewa barang yang terjadi antara pihak bank dengan pihak nasabah sebagai penyewa, dimana setelah sewa berakhir barang sewaaan tersebut akan dikembalikan kepada pihak bank. Prinsip pembiayaan dalam sewa menyewa yang sering digunakan oleh bank-bank syariah adalah ijarah muntahiyah bit-tamlik (financial lease with purchase option) karena pertimbangan lebih sederhana dalam sisi pembukuan, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada yang harus dipenuhi dalam pembiayaan ijarah. (Abdul Ghofur Ashori, 2008,55) (3)Prinsip Bagi Hasil, akad-akad yang digunakan dalam prinsip pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi akad musyakah dan akad mudharabah. (4)Prinsip Pinjam Meminjam Penyaluran dana melalui prinsip al-Qard adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut pakar Perbankan syariah, Muhammad Syafi’i Antonio, dalam dunia bank syariah lingkup : (1)Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu : (a)Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) (b)Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment); (c)Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing) d)Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
            Tetapi prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah. (1)Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase) Ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan dalam perbankan syariah dari sekian banyak jenis jual beli, yaitu: (Antonia M Syafii, 2001:85-101) (a)Al-Murabahah (Deffered Payment Sale); (b)As - Salam (In-front Payment Sale); (c)Al - Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture) (2)Prinsip Sewa (Lease) Terbagi dalam dua jenis; (a)Al-Ijarah (Operational Lease); (b)Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik (Financial Lease with Purchase Option) ; (3)Prinsip Jasa (Fee-Based Services) yaitu pembiayaan dalam bentuk Al- Qardh (Soft and Benevolent Loan)
              Bank syariah dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prinsip operasional yang terdiri yaitu: (1)sistem simpanan, Prinsip Simpanan Murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al Wadiah.  Fasilitas al Wadiah bisa diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan dan bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.  Dalam dunia perbankan konvensional al Wadiah disamakan dengan giro pada bank konvensional; (2)bagi hasil, sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.  Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara Bank dengan penyimpan dana, maupun antara Bank dengan nasabah penerima dana.  Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Masyarakah.  Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan sedangkan musyarakah hanya untuk produk pembiayaan; (3)margin keuntungan, Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli,  Bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah atau mengangkat nasabah sebagai agen Bank dan nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen Bank melakukan pembelian barang atas nama Bank, kemudian Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up); (4)sewa, Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada 2 jenis: (a)Ijarah (sewa murni), seperti halnya bank menyewakan traktor dan alat produk lainnya (operating lease) kepada nasabah. (b)Bai al takjiri (sewa beli), penyewa (nasabah) mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease); (5)fee, Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan Bank.  Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain al kafalah, al hawalah, al wakalah, al qardh, ar rahn dll.