Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya
disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif
rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank,
royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll
diperhitungkan.
Pada perhitungan
di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang
dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau
sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty.
Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain
dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013,
PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka
besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20
juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur
telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10
juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan
terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8
juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas
pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa
dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.
1 | Penghasilan Kotor | |
2 | Kredit Pajak PPh 21 | |
3 | Kredit Pajak PPh 23 | |
4 | Pajak Penghasilan Badan (1% x (1) | |
5 | Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3)) |
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Bagaimana kalau penghasilan bruto dari
sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di
atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan perhitungan
pajaknya juga berbeda.
Misalkan
PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar
Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar
pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi
telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200
juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan
terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta =
Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara
atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini
bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.
1 | Penghasilan Kotor | |
2 | Pengeluaran (Biaya) | |
3 | Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2) | |
4 | Kredit Pajak PPh 21 | |
5 | Kredit Pajak PPh 23 | |
6 | Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3) | |
7 | Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5)) |
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar
Bagaimana kalau penghasilan bruto dari
badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp50
Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Misalkan
PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur
Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau
telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2
Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan
terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar =
Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara
atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini
bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.
1 | Penghasilan Kotor | |
2 | Pengeluaran (Biaya) | |
3 | Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2) | |
4 | Kredit Pajak PPh 21 | |
5 | Kredit Pajak PPh 23 | |
6 | Pajak Penghasilan Badan (25% x (3) | |
7 | Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5)) |
Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha Anda.