Akuntansi Pendapatan dan Belanja Bagi Pemerintah Daerah

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Ridho Nya lah, saya
dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang saya tulis ini merupakan pembahasan
mengenai Akuntansi Pendapatan dan Belanja bagi Pemerintah Daerah, baik bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun bagi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD).
Latar belakang penyusunan makalah ini adalah adanya Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang harus
segera diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, di antaranya adalah
penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang terdiri dari akuntansi pendapatan,
belanja, pembiayaan dan transaksi non kas.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, dan saya menyadari bahwa masih
banyaknya kekurangan dan keterbatasan dalam makalah ini, sehingga saya
mengharapkan masukan yang beharga untuk peningkatan kualitas makalah serta saya
memohon maaf atas segala kekurangan.
Terima kasih.
Penulis
Dini Rosdini, SE, MAk, Ak.

AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
BAGI PEMERINTAH DAERAH
I. AKUNTANSI PENDAPATAN
Definisi Dalam PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
pendapatan didefinisikan sebagai berikut : “Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.
Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan (pendapatan transfer)
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD.
Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:
PP No. 24 tahun 2005 Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Pajak Daerah - Pajak Daerah
- Retribusi Daerah - Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah - Lain-lain PAD yang sah
1. Akuntansi Pendapatan SKPD
a. Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
b. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
c. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. Dokumen Sumber yang Digunakan
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di PPKD ini adalah sebagai berikut :
Transaksi Dokumen sumber Penerimaan PAD - Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi
- Surat tanda bukti pembayaran
- Bukti penerimaan lainnya
3 Standar Jurnal Transaksi Pendapatan Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pendapatan di SKPD :
No. Transaksi Standar Jurnal
  • Penerimaan pendapatan pajak daerah 
  • Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank .…… xx
  • Cr. Pendapatan Pajak Daerah ............... xx
  • Penerimaan pendapatan Retribusi daerah
  • Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ….… xx
  • Cr. Pendapatan Retribusi Daerah …...... xx
  • 3 Penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ........ xx
  • Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ..................................... xx
  • 4 Penerimaan Lain-lain PAD yang sah
  • Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ......... xx
  • Cr. Lain-lain PAD yang sah ...................... xx
  • Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah :
  • Penyetoran Pendapatan Ke Kas Daerah
  • Dr. RK-PPKD ........................................... xx
  • Cr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ...........xx 
 karena terlalu panajang silahkan d download aja ya

0 komentar:

Posting Komentar