Pengertian
FASB
mendefinisikan kewajiban dalam rerangka konsonseptualnya sebagai berikut (SFAC
No. 6 prg 35) : Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang
cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk
mentransfer aset atua menyediakan / menyerahkan jasa kepada kesatuan lain
dimasa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Secara
umum, kewajiban mempunyai tiga karakteristik
utama yaitu :
1.
Pengorbanan manfaat ekonomik masa datang
2.
Keharusan sekarang untuk mentransfer
aset, dan
3.
Timbul akibat transaksi masa lalu
ü Pengorbanan
Manfaat Ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai
kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggungjawab
(responsibility) kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk
melunasi, menunaikan dan melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat
ekonomik yang cukup pasti di masa datang.
Pengorbanan manfaat ekonomik
diwujudkan dalam bentuk transfer / penggunaan aset kesatuan usaha . Demikian
juga, saat pengorabanan manfaat ekonomik dapat ditentukan atas dasar kejadian
tertentu / atas permintaan pihak lain.
ü Keharusan
sekarang
Untuk
dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus
timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian “sekarang” (present) dalam hal ini
mengacu pada dua hal: waktu dan adanya. Waktu yang di maksud adalah tanggal
pelaporan (neraca).
Pengertian
kewajiban mencakup :
-
Keharusan Kontraktual: adalah keharusan
yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang didalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha yang
dinyatakan secara eksplisit atau implisit yang mengikat.
-
Keharusan Konstruktif: adalah keharusan
yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan
memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik dan
bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
-
Keharusan demi keadilan : adalah
keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata –
mata karena panggilan etis atau moral daripada
atau peraturan hukum / praktik bisnis yang sehat.
-
Keharusan bergantung atau bersyarat:
adalah keharusan yang pemenuhannya tidak pasti (jumlah rupiahnya atau jadi
tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang.
Kebergantungan
(contigency) adalah suatu kondisi, situasi atau serangakaian keadaan yang
melibatkan ketidakpastian yang menyagkut laba atau rugi yang mungkin terjadi.
ü Akibat
Transaksi atau kejadian masa lalu
Transaksi
masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan keharusan
sekarang telah terjadi.
Hak – Kewajiaban
Tak Bersyarat
Konsep ini
menyatakan “ tidak ada hak tanpa kewajiaban dan sebaliknya tidak ada kewajiban
tanpa hak”. Kontrak – kontrak semacam
ini dikenal dengan nama kontrak saling – mengimbangi taj bersyaratatau kontrak
eksekutori.
Transaksi atau
kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menandai pengakuan dalam suatu kontrak menurut Most (1982, hal 352) :
1.
Tanggal kontrak ditandatangani
2.
Tanggal objek kontrak telah diperoleh
salah satu pihak
3.
Tanggal objek kontrak siap digunakan
oleh salah satu pihak
4.
Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk
digunakan oleh pihak lain.
5.
Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6.
Tanggal telah diterima / dibayarnya uang
muka , kalua ada
7.
Dalam kasus kontrak konstruksi jangka
panjang: a) Suatu titik selama konstruksi berjalan b) Pada saat konstruksi
dimulai.
FASB
menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu:
-
Keharusan membayar kas: adanya
pengeluaran kas merupakan hal penting untuk mengaplikasi definisi kewajiban
karena dua hal yaitu (1) sebagai bukti adanya suatu kewajiban (2) sebagai
pengukur atribut / basarnya kewajiban yang cukup objektif.
-
Indentitas terbayar jelas: yang
terpenting bahwa keharusan sekarang sekarang pengorbanan sumber ekonomik dimasa
datang telah ada dan buka siapa yang harus dilunasi atau dibayar.
-
Berkekuatan hukum: Memang pada umumnya,
keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomik timbul akibat klaim
yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa. Adanya daya paksa yuridis hanya
menunjukkan bahwa kewajiban tersebut memang ada dan dapat dibuktikan secara
yuridis material.
Pengakuan,
Pengukuran dan Penilaian
Kalau aset yang
dipresentasi oleh kos mengalami tiga tahap perlakuan (pemerolehan, pengolahan,
dan penyerahan), kewajiban juga mengalami tiga tahap perlakuan penanggungan
(pengakuan terjadinya), penelusuran, dan pelunasan.
Pengakuan
Kam mengajukan
empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu (hlm.119-120):
1.
Ketersediaan dasar hukum : disebutkan
bahwa ketersediaan dasar hukum yang menimbulkan daya paksa hanya merupakan
karakteristik pendukung definisi kewajiban.
2.
Ketergantungan konsep dasar
konservatisme: merupakan penjabaran teknis kriteria keterandalan.Keadaan
tertentu yang menjadikan konsep konservatisme terterapkan dapat memicu
pengakuan kewajiban.
3.
Ketertentuan substansi ekonomik
transaksi: substansi suatu transaksi dapat memicu pencatatan seluruh kewajiban
yang timbul ketika transaksi terjadi meskipun secara yuridis kewajiban baru
akan mengikat secara berkala pada saat keharusan sekarang timbul.
4.
Keteukuran nilai kewajiban: Keterukuran
merupakan salah satu syarat untuk mencapai kulaitas keterandalan informasi.
·
Pengakuan Kewajiban Bergantung
FASB
memberi contoh keadaan – keadaan kebergantungan rugi yang berpotensi memicu
pengakuan kewajiban sbb (SFAS No 5, prg 4) : (a) ketertagihan piutang usaha (b)
keharusan berkaitan dengan jaminan produk (c) resiko rugi atau kerusakan
properitas/fasilitas kesatuan usaha akibat kebakaran ledakan dll, (d) ancaman pengambilalihan
aset (e) persengketaan yang memberatkan/ menuggu keputusan (f) klaim/pungutan
yang telah diajukan dikenakan yang mungkin terjadi (g) resiko rugi akibat
bencana yang ditanggung oleh perusahaan (h) jaminan terhadap utang pihak lain
(i) Keharusan bank komersial (j) perjaanjian untuk membeli piutang aset yang
terkait telah dijual.
·
Pengukuran
Pengukuran
yang paling obektif untuk menentukan kos kewajiban pada saat terjadinya adalah
penghargaan kesepakatan dalam transaksi – transaksi tersebut dan bukan jumlah
rupiah pengorbanan ekonomik masa datang.
Jadi, konsep penghargaan berlaku baik aset maupun untuk kewajiban. Hal
ini berlaku khususnya untuk kewajiban jangka panjang. Untuk kewajiban jangka
pendek , kos penundaan dianggap tidak
cukup material sehingga jumlah rupiah kewajiban diakui akan sama dengan jumlah
rupiah ekonomik dimasa datang.
·
Kewajiban Dalam Pembelian Kredit
Dasar
pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai(cash cost) atau kos tunai
implisit. Karena kewajiban merupak cermin aset, pengukurannya juga mengikuti
pengukuran aset.
·
Diskun dan Premium Utang obligasi
Nominal
atau jatuh tempo utang obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah
kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun kreditor.
Pengukuran jumlah rupiah / kos utang dan aset untuk dasar pencatatan pertama
kali yang tepat adalah kos tunai implisit.
·
Makna Harga Efektif Obligasi
Selisih
nominal dengan penghargaan sepakatan merupakan diskun obligasi.
·
Diskun Obligasi
Diskun
utang pada waktu penerbitan adalah suatu jumlah rupiah debit yang menujjukkan
biaya bunga yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo.
·
Premium Obligasi
Mengartikan
premium obligasi sebagai “ pendapatan tangguhan” (deffred income) jelas tidak
tepat karena secara konseptual pendapatan atau laba tidak timbul dari proses pemerolehan
utang.
·
Kewajiban Moneter dan Non Moneter
Kewajiban
Moneter adalah: kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya
berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat yang pasti (baik jumlah tunggal maupun
beberapa pembayaran yang berkala).
Kewajiban
Non Moneter adalah: keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah
dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran
dimuka untuk barang dan jasa tersebut.
·
Penilaian
Kalau pengukuran
mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada saat terjadinya, penilaian
mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara
terjadinya kewajiban sampai dilunasi kewajiban. Makin mendekati saat jatuh
tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai nominal.
·
Pelunasan
Pelunasan adalah
tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi
kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga bebas dari
kewajiban tersebut.
·
Transfer Aset Finansial
Untuk melunasi
kewajiban, suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas),
barang atau jasa. Pada umumnya, bila kewajiban telah dilunasi dengan mentrasfer
penuh kas, barang atau jasa ke debitor, maka pada saat itu pelunasan dianggap
tuntas.
·
Pelunasan setelah Jatuh Tempo
Bila kewajiban
dilunasi pada saat jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya
merefleksi nilai sekarang kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah
rupiah yang dibayar dan nilai nominal. Nilai jatuh tempo juga akan sama dengan nilai
buku/ nilai buku bawaan kewajiban karena proses amortisasi selisih antara
nominal dan nilai pasar pada saat penerbitan utang. Selam beredar, , nilai
pasar / nilai sekarang kewajiban berfluktuasi mengiti tingkat bunga yang
berlaku tetapi pada umumnya fluktuasi tersebut tidak diakui dalam pembukuan
debitor.
·
Utang Terkonversi
Instrumen
finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran / penjaminan sehingga dapat
digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. Utang terkonversi/
terkonvertibel merupakan salah satu instrumnr finansial tersebut. Sekuritas
utang semacam ini biasanya mempunyai status sebagai kewajiban dan ekuitas
sekaligus. Artinya pemegang instrumen mempunyai
hak istimewa unuk mengubah status utang menjadi ekiutas setiap saat selama hak
tersebut masih berlaku. Instrumen ini merupakan salah satu bentuk dari apa yang
di aksud sekuritas hibrida.
Hendriksen dan
van Breda (1991, hlm.688) menujukkan bahwa obligasi terkontroversi biasanya
mempunyai karakteristik sbb: (1) Tingkat bunga nomoinal jauh dibawah tingkat
bunga pasar untuk obligasi biasa yang setara. (2) Haarga konversi yang
ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar saham (3) harga konversi tidak pernah
menurun selama masa hak konversi kecuali karena penyesuaian.
·
Penyajian
Seca umum ,
kewajiban disajikan dalam neraca atas dasar urutan kelancarannya sejalan dengan
penyajian aset. PSAK no 1 (pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar disajikan
menurut urutan likuditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh
tempo. Ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada
kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk
mengevaluasi likuiditas perusahaan.
·
Hak Mengkompensasi
Telah disinggung
sebelumnya bahwa kewajiban tidak selayaknya disajiakan dineraca dengan
mengkompensasinya / mengontraknya dengan aset yang dianggap berkaitan. Ada
kalanya hak mengontra diperbolehkan bila kondisi tertentu dipenuhi. Kondisi ini
biasanya berkaitan dengan apa yang disebut sebagia kontrak bersyarat dan
kontrak pertukaran .
Hak mengontra
adalah hak yuridis debitor, lantaran kontak / lainnya untuk menghapus semua
atau sebagaian utang kepada pihak lain dengan cara mengkompensasi utang
tersebut dengan jumlah pihka lain
berutang kpd pihak kreditor. Hak mengontra dikatakan bilamana semua kondisi
tersebut sbb :
1. Tiap pihak dari dau pihak yang berkontrak
utang kepada yang lain suatu jumlah rupiah tertentu.
2. Pihak
pelapor mempunyai hak mengontra jumlah yang diutangnya
3. Pihak
pelapor memang berniat untuk mengontra
4. Hak
mengontra terpaksakan secara hukum .